Peristiwa

Perumda Tirta Jaya Berubah Jadi Perseroda, Bupati Sukabumi Papar Strategi

×

Perumda Tirta Jaya Berubah Jadi Perseroda, Bupati Sukabumi Papar Strategi

Sebarkan artikel ini
Perumda Tirta Jaya resmi berubah jadi Perseroda! Bupati Sukabumi paparkan strategi tingkatkan PAD dan layanan air minum

SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna pada Selasa (21/7/2026) yang membahas dua agenda vital: persetujuan Raperda Ketertiban Umum dan penyampaian nota pengantar Bupati terkait perubahan badan hukum PDAM Sukabumi.

Bupati Asep Japar menegaskan bahwa alih status dari Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda) Tirta Jaya Mandiri adalah langkah strategis menuju tata kelola profesional.

Dalam paparannya di ruang sidang DPRD, Bupati menjelaskan bahwa transformasi ini bukan sekadar pergantian label, melainkan upaya fundamental meningkatkan daya saing dan kapasitas bisnis perusahaan. “Transformasi tersebut membuka peluang investasi sekaligus memastikan pelayanan air minum tetap menjadi prioritas,” ujar Asep.

Melalui mekanisme perubahan badan hukum PDAM Sukabumi ini, pemerintah menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen, perluasan jaringan usaha, serta adopsi inovasi teknologi untuk kualitas layanan yang lebih prima bagi masyarakat.

Rapat paripurna juga menyepakati Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat sebagai landasan hukum sinergi penegakan ketertiban. Namun, fokus utama tetap pada kesiapan infrastruktur layanan dasar melalui perubahan badan hukum PDAM Sukabumi yang dirancang adaptif terhadap dinamika kebutuhan publik.

Sekretaris Daerah Ade Suryaman beserta unsur Forkopimda hadir mendukung penuh kebijakan ini demi terciptanya ekosistem usaha daerah yang sehat dan berkelanjutan tanpa mengorbankan fungsi pelayanan publik.

Bupati berharap regulasi ketertiban umum dan transformasi perusahaan daerah dapat berjalan beriringan menciptakan Sukabumi yang aman dan sejahtera. Dengan status Perseroda, manajemen Tirta Jaya Mandiri dituntut menerapkan prinsip Good Corporate Governance secara ketat.

Keberhasilan perubahan badan hukum PDAM Sukabumi ini akan menjadi tolak ukur kemampuan pemkab dalam mengelola aset strategis daerah secara mandiri, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan warga setempat.