KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang kembali mengambil langkah tegas dalam menata tata ruang wilayah. Usai sukses melakukan penataan di kawasan Cikampek, kini giliran Jalan Akses Tol Karawang Timur yang menjadi sasaran operasi. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada 90 pemilik bangunan liar yang berdiri di sepanjang ruas jalan strategis tersebut.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi agar proyek peningkatan dan pembangunan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak terhambat oleh okupasi lahan ilegal.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, menjelaskan bahwa pemberian SP1 merupakan tahap awal dari proses penertiban yang lebih luas. “Sebanyak 90 bangunan liar di sepanjang ruas Jalan Akses Tol Karawang Timur kami berikan Surat Peringatan 1 karena lokasi tersebut terdampak pembangunan dan peningkatan jalan,” ujar Tata, Kamis (30/7/2026).
Ia menekankan bahwa keberadaan struktur ilegal tersebut tidak hanya melanggar peraturan daerah, tetapi juga mengganggu fungsi lahan milik pemerintah yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur publik demi kelancaran arus logistik dan transportasi.
Fenomena munculnya kembali bangunan liar di area yang sebelumnya sudah disterilkan menjadi perhatian serius pemda. Pada 27 Februari 2025, Satpol PP bersama instansi terkait sebenarnya telah berhasil mengosongkan kawasan tersebut hingga kondisi benar-benar steril. Namun, dalam perkembangannya, oknum-oknum tertentu kembali mendirikan struktur semi-permanen maupun permanen.
Kondisi recidivisme ini memaksa pemerintah untuk kembali bertindak cepat agar rencana peningkatan kualitas jalan akses tol dapat direalisasikan sesuai jadwal tanpa adanya hambatan sosial maupun teknis di lapangan.
Melalui imbauan resmi, Satpol PP meminta para pemilik bangunan liar untuk segera membongkar struktur mereka secara sukarela sebelum tahapan penertiban paksa dilaksanakan. “Kami berharap para pemilik bangunan dapat mematuhi surat peringatan yang telah diberikan dan membongkar bangunannya secara mandiri,” tegas Tata. Koordinasi intensif dengan Dinas PUPR terus dilakukan untuk memastikan proses penataan berjalan lancar.
Masyarakat dihimbau untuk tidak lagi memanfaatkan bahu jalan atau lahan negara untuk kepentingan pribadi, demi terciptanya infrastruktur yang aman, tertib, dan bermanfaat bagi kemajuan ekonomi Kabupaten Karawang secara keseluruhan.






