CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi memulai tahapan penting dalam pembentukan kepengurusan baru Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cimahi periode 2026–2031.
Sebanyak 22 peserta yang lolos seleksi administrasi mengikuti Computer Assisted Test (CAT) sebagai bagian dari proses penjaringan calon pimpinan Baznas yang diharapkan mampu menghadirkan lembaga zakat yang lebih profesional, independen, dan berdampak bagi masyarakat.
Pembukaan seleksi tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudisthira, yang menegaskan bahwa kepengurusan Baznas mendatang harus mampu membawa perubahan nyata dalam pengelolaan zakat di Kota Cimahi.
“Alhamdulillah hari ini saya menghadiri pembukaan seleksi pimpinan Baznas Kota Cimahi periode 2026–2031. Ini merupakan tahapan lanjutan setelah seleksi administrasi. Hari ini para peserta mengikuti seleksi CAT, kemudian hasilnya akan diserahkan kepada Kementerian Agama dan Baznas Pusat untuk diproses lebih lanjut,” ujar Adhitia Selasa (4/8/2026).
Menurutnya, hasil seleksi akan menjadi dasar bagi Baznas Pusat untuk menetapkan pimpinan, yang selanjutnya akan bermusyawarah menentukan susunan ketua, wakil ketua, dan jajaran pengurus lainnya.
Adhitia mengungkapkan, sebanyak 22 peserta berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari ulama, akademisi, hingga praktisi. Keragaman tersebut diharapkan melahirkan kepemimpinan yang memiliki kapasitas, integritas, dan visi kuat dalam mengembangkan pengelolaan zakat.
Ia menilai, potensi zakat di Kota Cimahi masih sangat besar namun belum tergarap secara maksimal. Karena itu, kepengurusan Baznas yang baru dituntut lebih inovatif dan progresif.
“Saya mengibaratkan zakat di Kota Cimahi seperti raksasa yang sedang tidur. Potensinya sangat besar, tetapi belum sepenuhnya bangkit. Mudah-mudahan kepengurusan Baznas ke depan mampu membangkitkan semangat masyarakat untuk menunaikan zakat, bukan hanya di kalangan ASN, tetapi juga seluruh warga Kota Cimahi,” tegasnya.
Adhitia menekankan bahwa zakat tidak hanya merupakan kewajiban ibadah, tetapi juga instrumen strategis dalam mengatasi berbagai persoalan sosial. Menurutnya, apabila potensi zakat dapat dikelola secara optimal, maka akan menjadi kekuatan besar dalam membantu pemerintah menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Allah SWT selalu menggandengkan perintah salat dengan zakat. Artinya, zakat memiliki peran penting dalam menciptakan keseimbangan kehidupan. Jika pengelolaannya maksimal, zakat bisa menjadi salah satu instrumen utama dalam menyelesaikan persoalan sosial, termasuk kemiskinan. Ini tentu akan sangat membantu Pemerintah Kota Cimahi, terutama di tengah tantangan efisiensi anggaran yang sedang dihadapi,” katanya.
Lebih lanjut, Adhitia menjelaskan bahwa proses seleksi juga menitikberatkan pada aspek independensi dan integritas calon pimpinan. Persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya memiliki pendidikan minimal SMA serta tidak terafiliasi dengan partai politik.
“Pengelolaan zakat harus dilakukan oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi dan independen. Karena itu, peserta tidak boleh terafiliasi dengan partai politik. Kepercayaan masyarakat terhadap Baznas harus dijaga melalui kepemimpinan yang profesional dan bersih,” ujarnya.
Diketahui, terdapat 10 nama calon pimpinan yang diajukan dalam proses seleksi. Setelah seluruh tahapan selesai, hasilnya akan ditetapkan oleh Baznas Pusat sebelum dilakukan musyawarah untuk menentukan susunan kepengurusan definitif.
Kepengurusan baru ini juga akan menggantikan pengurus periode sebelumnya, menyusul berakhirnya masa bakti serta adanya kekosongan jabatan ketua setelah pimpinan Baznas sebelumnya meninggal dunia.
Melalui proses seleksi yang terbuka dan berbasis kompetensi tersebut, Pemerintah Kota Cimahi berharap Baznas mampu tampil sebagai lembaga yang semakin kredibel, profesional, serta menjadi motor penggerak optimalisasi zakat demi memperkuat kesejahteraan masyarakat Kota Cimahi.




