JAKARTA – Selasa, 25 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW atau 12 Rabiulawal 1448 Hijriah. Ketetapan tersebut tercantum dalam SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026. Dalam daftar tersebut, Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026.
Berbeda dengan beberapa hari besar keagamaan lainnya, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan pemerintah untuk Maulid Nabi 2026. Artinya, Senin, 24 Agustus tetap merupakan hari kerja bagi masyarakat yang mengikuti kalender kerja normal.
Meski demikian, masyarakat yang ingin menikmati waktu libur lebih panjang dapat memanfaatkan cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus. Dengan demikian, libur dapat berlangsung selama empat hari berturut-turut, mulai Sabtu, 22 Agustus hingga Selasa, 25 Agustus 2026.
Maulid Nabi menjadi momentum bagi umat Islam untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW sekaligus mengambil keteladanan dari akhlak, perjuangan, dan ajaran yang beliau sampaikan.
Dengan demikian, 25 Agustus 2026 merupakan tanggal merah resmi, sedangkan 24 Agustus bukan cuti bersama dan tetap menjadi hari kerja.
Sumber resmi: [Sekretariat Negara – SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026](https://www.setneg.go.id/baca/index/inilah_skb_3_menteri_libur_nasional_dan_cuti_bersama_2026?utm_source=chatgpt.com)




