KARAWANG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Karawang menghentikan aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung di Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Selasa (15/9/2026).
Penghentian dilakukan setelah sejumlah kewajiban perusahaan yang menjadi hasil evaluasi pemerintah belum direalisasikan hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni Agustus 2026.
Langkah tersebut juga menjadi respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat yang selama ini terdampak aktivitas pertambangan, terutama menyangkut kondisi infrastruktur dan akses transportasi di sekitar wilayah operasi.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, pemerintah sebelumnya telah mengevaluasi sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi PT Mas Putih Belitung. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kewajiban tersebut belum juga direalisasikan.
“Karena kita cek hingga Agustus belum memenuhi atau belum ada realisasi, maka PT Mas Putih Belitung dilarang melakukan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan,” tegas Herman.
Kewajiban Perusahaan Belum Direalisasikan
Sejumlah kewajiban yang belum direalisasikan perusahaan meliputi penataan warung dan lingkungan sekitar tambang. Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan perbaikan serta revitalisasi jalan secara komprehensif, mulai dari mulut tambang hingga akses menuju pabrik semen PT Jui Shin Indonesia dan Tol Karawang Barat.
PT Mas Putih Belitung juga diwajibkan menyediakan dan memperbaiki fasilitas umum, termasuk ruang terbuka hijau atau taman di wilayah yang terdampak aktivitas pertambangan.
Sebagai tanda penghentian aktivitas, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP memasang garis pembatas di akses masuk menuju area pertambangan.
Pemasangan garis tersebut menandai bahwa pemerintah tidak lagi sebatas melakukan evaluasi, tetapi mulai mengambil tindakan terhadap kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi.
Pemerintah Pastikan Aspirasi Warga Ditindaklanjuti
Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, penghentian aktivitas tambang merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap aspirasi masyarakat.
“Ini adalah tindak lanjut dari aspirasi masyarakat Karawang. Kehadiran pemerintah provinsi dan kabupaten memastikan masyarakat Karawang tidak merasa dimarginalkan,” kata Asep Aang.
Meski aktivitas pertambangan telah dihentikan, persoalan di lapangan dinilai belum sepenuhnya selesai. Pemerintah masih harus memastikan permasalahan infrastruktur dan akses transportasi yang selama ini dikeluhkan warga mendapatkan penyelesaian konkret.
“Ini menjadi momentum penyelesaian permasalahan secara komprehensif, khususnya terkait infrastruktur, melalui solusi jangka pendek dan jangka panjang,” ujarnya.
Pemkab Karawang selanjutnya menginisiasi pertemuan lintas sektor yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan PT Jui Shin Indonesia.
Pertemuan yang dijadwalkan berlangsung Rabu (16/9/2026) itu akan membahas perbaikan serta penyediaan akses jalan menuju Tol Jakarta–Cikampek atau Japek II melalui Gerbang Tol Bojongmangu. Gubernur Jawa Barat juga direncanakan hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut Aang, penghentian aktivitas tambang bukanlah akhir dari persoalan. Pemerintah masih perlu memastikan operasional perusahaan benar-benar berhenti serta menuntaskan berbagai masalah yang muncul di lapangan, khususnya terkait kondisi jalan, fasilitas publik dan akses transportasi masyarakat.




