CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi mempertegas komitmennya menciptakan lingkungan kerja aparatur sipil negara (ASN) yang aman, harmonis, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi yang dibuka langsung Wali Kota Cimahi Ngatiyana di Aula Gedung A Pemkot Cimahi, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cimahi itu diikuti sekitar 150 peserta dari berbagai perangkat daerah.
Dalam arahannya, Ngatiyana menekankan pentingnya membangun hubungan kerja yang sehat dan penuh kebersamaan di lingkungan ASN. Menurutnya, pencegahan kekerasan tidak hanya menyangkut hubungan antarpegawai, tetapi juga menyentuh sikap ASN dalam kehidupan keluarga hingga pelayanan kepada masyarakat.
“ASN harus mampu menjaga kebersamaan dan kekompakan. Tujuan utama kita adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sehingga suasana kerja yang harmonis menjadi hal yang sangat penting,” ujar Ngatiyana.
Ia mengingatkan, tindakan kekerasan baik verbal maupun fisik dapat merusak citra ASN sekaligus menyeret pelaku ke ranah hukum. Karena itu, seluruh pegawai diminta mampu mengendalikan emosi dan menjaga etika dalam bekerja.
“Kalau terjadi perkelahian atau kekerasan tentu ada konsekuensinya. Selain melanggar aturan disiplin ASN, juga bisa masuk ke ranah pidana. Karena itu pencegahan harus dilakukan sejak dini,” tegasnya.
Menurut Ngatiyana, pembinaan mental dan penguatan karakter ASN menjadi langkah penting untuk menciptakan budaya kerja yang sehat. Sikap saling menghormati dan menghargai antarsesama pegawai disebut sebagai fondasi utama pelayanan publik yang optimal.
Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kota Cimahi, Fitriani Manan, mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman ASN terkait berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, verbal, psikologis hingga kekerasan seksual.
“Kami berharap seluruh pegawai memahami bentuk-bentuk kekerasan, mengetahui mekanisme penanganan dan pelaporan, serta mampu menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman,” ujar Fitriani.
Ia menambahkan, kegiatan itu juga menjadi bagian implementasi berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024, serta Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 36 Tahun 2025 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Selain memahami konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan, para peserta juga didorong memiliki keberanian melapor apabila menemukan tindakan yang melanggar.
“Harapannya kesadaran ASN untuk menjaga etika, profesionalisme, dan saling menghormati semakin meningkat sehingga budaya kerja yang sehat dapat terwujud di lingkungan Pemkot Cimahi,” pungkasnya.




