Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula baru kenaikan upah minimum nasional. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem pengupahan di Indonesia dan mulai berlaku untuk penetapan upah tahun 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, PP pengupahan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo pada Selasa, 16 Desember 2025. Dalam aturan terbaru ini, formula kenaikan upah ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor Alfa, dengan rentang Alfa dinaikkan secara signifikan menjadi 0,5–0,9 poin.
“Alhamdulillah, PP pengupahan telah ditandatangani oleh Bapak Presiden. Ini merupakan kebijakan yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian bagi pekerja dan dunia usaha,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Formula baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang hanya menetapkan rentang Alfa sebesar 0,1–0,3 poin. Dengan peningkatan tersebut, pemerintah membuka ruang kenaikan upah minimum yang lebih besar dan lebih mencerminkan kondisi ekonomi nasional.
Dalam PP pengupahan terbaru, gubernur diwajibkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 24 Desember 2025. Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Yassierli menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023, yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru secara terpisah dari UU Cipta Kerja.
“PP pengupahan ini telah melalui kajian mendalam dan pembahasan panjang, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan sebelum dilaporkan kepada Presiden,” jelasnya.
Mahkamah Konstitusi sendiri memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan undang-undang ketenagakerjaan baru, dengan penekanan pada partisipasi aktif serikat pekerja dan buruh.
Dengan terbitnya PP ini, pemerintah berharap sistem pengupahan nasional menjadi lebih adil, adaptif terhadap kondisi ekonomi, serta mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.




