SUMEDANG – Pemkab Sumedang membentuk Satgas dan mengaktifkan call center 110 dan 112 untuk melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perilaku LGBT. Laporan bisa dari siapa saja yang melihat atau mendengar kejadian.
“Layanan Call Center 110 dan 112 bisa menerima laporan tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun perilaku LGBT,” kata Bupati Dony Ahmad Munir, Rabu 1/7/2026.
Sebelumnya, Pemkab bersama Forkopimda menggelar Rakor. Rakor itu melahirkan rekomendasi penguatan ketahanan keluarga dan pembentukan Satgas pencegahan kekerasan serta penanganan fenomena LGBT.
Menurut Bupati Dony, Satgas sudah terbentuk. Pemkab bersama DPRD Sumedang juga sedang menyiapkan Raperda terkait pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perilaku LGBT.
“Sebelum Raperda rampung dibuat Surat Edaran Bupati yang lebih spesifik dan operasional untuk menangani kekerasan perempuan, anak dan penanganan LGBT,” katanya.
Bupati menegaskan persoalan sosial harus dihadapi dengan kolaborasi, bukan saling menyalahkan. Rekomendasi Rakor mencakup penguatan keluarga, koordinasi lintas sektor, layanan konseling, edukasi mental, dan peran sekolah serta desa dalam deteksi dini.




