Politik dan PemerintahanUncategorized

KDS Tegas: Fiskal Kuat Kunci Otonomi Kabupaten Maju

×

KDS Tegas: Fiskal Kuat Kunci Otonomi Kabupaten Maju

Sebarkan artikel ini
KDS
Dialog Otonomi Daerah 2026 di Institut Kesehatan Medistra, Deli Serdang, Kamis 2/7/2026.

DELI SERDANG – Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Dadang Supriatna menegaskan penguatan kapasitas fiskal daerah jadi fondasi percepatan pembangunan kabupaten. Pernyataan itu disampaikan usai Dialog Otonomi Daerah 2026 di Institut Kesehatan Medistra, Deli Serdang, Kamis 2/7/2026.

Forum bertema Strategi Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah dan Uji Publik Rancangan Revisi UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah itu dihadiri Bupati Bandung yang akrab disapa KDS. Fokus utama kapasitas fiskal dibahas lewat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah atau PAD dan perluasan kewenangan kabupaten.

“Daerah yang memiliki kapasitas fiskal kuat akan lebih leluasa menghadirkan program pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penguatan sumber-sumber pendapatan daerah harus terus didorong sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang akuntabel,” ujar KDS.

Menurutnya, revisi UU Pemerintahan Daerah harus memberi ruang lebih luas bagi kabupaten mengelola potensi lokal. Penguatan kapasitas fiskal dinilai krusial agar pemerintah kabupaten tidak selalu bergantung pada transfer pusat.

Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi sepakat kapasitas fiskal menjadi kunci agar pemerintah kabupaten mampu membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia mendorong regulasi baru memberi fleksibilitas lebih besar kepada daerah dalam mengoptimalkan sumber daya.

Dalam forum tersebut, APKASI menghimpun masukan dari pemerintah kabupaten di seluruh Indonesia terkait substansi revisi UU 23/2014. Isu yang mengemuka antara lain skema pembiayaan alternatif, desentralisasi fiskal, dan kewenangan mengembangkan sektor unggulan daerah.

KDS menilai tanpa fondasi fiskal yang kokoh, program prioritas seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan UMKM akan sulit berjalan optimal. Ia mencontohkan Kabupaten Bandung yang terus menggenjot PAD melalui digitalisasi pajak dan retribusi daerah.

“Kalau fiskal kita terbatas, ruang gerak kepala daerah juga terbatas. Padahal masyarakat menuntut pelayanan yang cepat, murah, dan berdampak. Karena itu revisi UU harus menjawab kebutuhan kabupaten, bukan sekadar menambah beban administrasi,” tegasnya.

APKASI melalui forum ini mendorong lahirnya regulasi yang berpihak pada penguatan otonomi daerah. Harapannya, pemerintah kabupaten memiliki fleksibilitas mengatur anggaran sesuai karakteristik wilayah, sehingga pembangunan merata dan berkelanjutan.

Bursah menambahkan, penguatan fiskal bukan hanya soal menaikkan PAD, tetapi juga tata kelola. Transparansi, efisiensi belanja, dan akuntabilitas harus berjalan beriringan agar kepercayaan publik meningkat dan investasi daerah tumbuh.

Dialog Otonomi Daerah 2026 menjadi momentum penting sebelum RUU Pemda dibawa ke pembahasan lebih lanjut di DPR. APKASI berharap hasil uji publik di Deli Serdang dapat menjadi rujukan pemerintah pusat dalam merumuskan pasal-pasal kunci terkait kewenangan dan pembiayaan kabupaten.

Dengan penguatan fiskal, KDS optimistis kabupaten di Indonesia bisa lebih mandiri, inovatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat tanpa menunggu instruksi pusat.