Daerah

Ultimatum KDS: 30 Hari Tuntaskan Temuan BPK, Atau Kena Catat

×

Ultimatum KDS: 30 Hari Tuntaskan Temuan BPK, Atau Kena Catat

Sebarkan artikel ini
Bupati Bandung, Dadang Supriatna
Bupati Bandung, Dadang Supriatna

BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna alias KDS beri ultimatum 30 hari bagi OPD menuntaskan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI. Target itu untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Bupati Bandung menyampaikan penegasan saat membuka Gelar Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan TLRHP BPK RI Semester I 2026 di Hotel Grand Pasundan, Selasa (7/7/2026).

Bupati Bandung menilai rekomendasi BPK bukan sekadar administrasi. Dokumen itu menjadi instrumen perbaikan sistem pengendalian intern, kepatuhan aturan, dan pengelolaan keuangan serta aset daerah.

Bupati Bandung meminta seluruh kepala perangkat daerah mengevaluasi temuan yang belum sesuai atau belum ditindaklanjuti. “Saya minta dalam waktu 30 hari seluruh tindak lanjut OPD diselesaikan,” tegas KDS.

Menurut KDS, forum TLRHP menjadi sarana evaluasi, menyamakan persepsi, dan mempercepat penyelesaian rekomendasi. Tujuannya meningkatkan kualitas tata kelola, akuntabilitas keuangan, dan aset daerah agar pembangunan berdampak langsung ke masyarakat.

“Rekomendasi hasil pemeriksaan harus dipandang sebagai instrumen perbaikan. Keberhasilan tidak hanya diukur dari persentase, tetapi kualitas yang menjawab substansi,” ujar KDS.

Bupati menginstruksikan OPD memilah temuan berdasarkan klaster. Laporan hasil pemeriksaan BPK sudah terbit Juni 2026, sehingga beban tugas ke depan diharapkan lebih ringan.

Selain percepatan tindak lanjut, KDS memberi perhatian khusus pada aset daerah. Ia meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah melakukan inventarisasi menyeluruh.

“Ini juga menjadi catatan KPK RI. Saya akan memantau langsung OPD mana yang disiplin dan serius menyelesaikan tindak lanjut,” ungkapnya.

KDS juga menekankan peningkatan kualitas SDM di lingkungan Pemkab Bandung. Kepala OPD diminta melakukan evaluasi berkala, pembinaan, dan roadshow evaluasi pelaporan.

Inspektorat Daerah diinstruksikan memperkuat fungsi pembinaan, pendampingan, koordinasi, dan pengawasan. Tujuannya agar seluruh OPD menyelesaikan tindak lanjut tepat waktu, tepat sasaran, dan berkualitas.

Ia berharap kegiatan menghasilkan langkah konkret berupa percepatan penyelesaian rekomendasi tertunda, penyampaian bukti memadai, dan penguatan komitmen pengelolaan keuangan dan aset.

“Saya yakin dengan komitmen dan kolaborasi OPD, kita mampu meningkatkan penyelesaian TLRHP BPK secara optimal. Ini memperkuat pemerintahan bersih, akuntabel, menuju Kabupaten Bandung BEDAS,” pungkas KDS.

Jumlah Kata: 360

1 Long Tail Keyword:
Tindak lanjut rekomendasi BPK Kabupaten Bandung 2026

1 Keyword di Paragraf 1,2,3,4:
Bupati Bandung

Meta Description:
KDS ultimatum OPD 30 hari tuntaskan temuan BPK 2026. Bupati Bandung fokus benahi tata kelola, aset daerah, dan akuntabilitas. Target menuju Kabupaten Bandung BEDAS.