JAKARTA – RUU Air Bersih dan Sanitasi jadi fokus AKKOPSI. RUU Air Bersih dan Sanitasi dikawal bersama HAKLI jelang City Sanitation Summit XXIV di Banda Aceh November 2026.
RUU Air Bersih dan Sanitasi dibahas dalam audiensi AKKOPSI dengan Kemenkes. RUU Air Bersih dan Sanitasi diharapkan jadi payung hukum penguatan sanitasi nasional.
RUU Air Bersih dan Sanitasi diusulkan 43 pasal oleh AKKOPSI dan HAKLI. RUU Air Bersih dan Sanitasi menjadi agenda strategis daerah dan prioritas pembangunan.
Pertemuan berlangsung di Gedung Kementerian Kesehatan, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta, Rabu 8/7/2026. Hadir Ketua Umum AKKOPSI Dadang Supriatna, Dirjen Kesehatan Lingkungan Kemenkes dr. Then Suyanti, dan Ketua Umum HAKLI Prof. Arif Sumantri.
Kang Dadang Supriatna KDS yang juga Bupati Bandung mengatakan audiensi itu bagian dari persiapan CSS XXIV dan Munas AKKOPSI di Banda Aceh.
“Seluruh pemerintah daerah tentu menginginkan warganya sehat. Karena itu kami terus mendorong penguatan pengelolaan air limbah, penyediaan toilet dan MCK yang layak, pengelolaan persampahan, hingga pembahasan RUU Air Bersih dan Sanitasi,” kata KDS.
Ia berharap hasil pertemuan menjadi dasar langkah konkret memperkuat kebijakan sanitasi nasional. Sekaligus menjadi materi strategis dalam pelaksanaan CSS XXIV.
Dalam CSS XXIV, AKKOPSI akan berkolaborasi dengan HAKLI. Sinergi dibangun antara pemerintah daerah, akademisi, dan tenaga kesehatan lingkungan untuk mempercepat akses sanitasi layak.
Dirjen Kesehatan Lingkungan Kemenkes dr. Then Suyanti menyambut baik pelaksanaan CSS XXIV. Ia menyatakan mendukung penuh kolaborasi yang dibangun AKKOPSI.
“Kementerian Kesehatan sangat terbantu dengan berbagai kegiatan yang selama ini dilaksanakan AKKOPSI bersama HAKLI. Kami mendukung penuh pelaksanaan City Sanitation Summit sebagai bagian dari penguatan kesehatan lingkungan,” ujarnya.
Ketua Umum HAKLI Prof. Arif Sumantri mengungkapkan pembahasan RUU masih bergulir. AKKOPSI bersama HAKLI telah menyampaikan sekitar 43 usulan pasal kepada tim penyusun.
“RUU ini sedang berproses. Bersama AKKOPSI kami telah mengusulkan sekitar 43 pasal sebagai bahan pembahasan tim perumus,” kata Arif.
Menurutnya, regulasi yang kuat diharapkan jadi landasan pemerintah daerah mempercepat pembangunan sanitasi. Sekaligus meningkatkan akses air bersih dan menekan risiko penyakit berbasis lingkungan di seluruh Indonesia.
AKKOPSI menegaskan sanitasi dan air bersih harus menjadi prioritas nasional. Melalui CSS XXIV Banda Aceh, kebijakan daerah diharapkan selaras dengan arah pembangunan kesehatan lingkungan Indonesia.




