BANDUNG – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, mengambil langkah tegas untuk menertibkan pengelolaan retribusi parkir di wilayahnya. Dalam rapat ekspose potensi penerimaan Tahun Anggaran 2026 di Ruang Pamengkang, Kamis (23/7/2026), ia menginstruksikan penerapan sistem berbasis kode lokasi dan bukti pembayaran.
Langkah ini diambil demi mewujudkan transparansi pendapatan daerah yang selama ini kerap menjadi sorotan publik akibat ketidakjelasan setoran dari para juru parkir (jukir).
Abdusy menekankan bahwa setiap titik parkir harus memiliki identitas digital atau kode lokasi yang diterbitkan oleh bank bjb Cabang Garut. “Pemasukan itu harus terrecord sama kita di setiap wilayah. Saya minta ada slip setoran,” tegasnya. Dengan sistem ini, masyarakat dapat memverifikasi keabsahan pembayaran melalui kode unik pada struk, sekaligus memastikan uang yang mereka bayarkan benar-benar masuk ke kas negara.
Ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi pendapatan daerah, sehingga tidak ada lagi celah kebocoran anggaran akibat praktik pungli atau setoran yang tidak tercatat dengan baik.
Selain aspek teknis, Bupati juga memerintahkan Inspektorat Kabupaten Garut untuk melakukan audit rutin setiap bulan. Tujuannya adalah mencocokkan antara nilai setoran yang dilaporkan dengan potensi riil di lapangan. “Kalau nyatanya ternyata tidak wajar, maka tolong Inspektorat mengecek kembali,” ujarnya. Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau target yang terlalu rendah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan turun tangan melakukan pengecekan ulang.
Mekanisme pengawasan berlapis ini dirancang untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi pendapatan daerah, agar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dapat tercapai secara optimal dan adil.
Pemetaan titik parkir hingga ke level ruas jalan menjadi prasyarat mutlak sebelum sistem ini dijalankan penuh. Bupati berharap pemetaan tersebut segera rampung agar target penerimaan bisa ditentukan berdasarkan data empiris, bukan asumsi. Sinergi antara Dinas Perhubungan, BPKAD, Inspektorat, dan pihak perbankan menjadi kunci keberhasilan reformasi tata kelola parkir ini. Melalui inovasi digital dan pengawasan ketat, Pemkab Garut berupaya mengubah wajah pengelolaan retribusi menjadi lebih modern dan terpercaya.
Pada akhirnya, transparansi pendapatan daerah bukan sekadar slogan, melainkan fondasi bagi kemandirian fiskal Kabupaten Garut yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh warganya.




