SUKABUMI – Pemerintah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, menggelar pembinaan intensif terhadap puluhan pengusaha penambangan batu hijau menyusul dugaan pencemaran Sungai Cikaramat di Desa Bojong. Kegiatan ini melibatkan DLH Provinsi Jawa Barat, DLH Kabupaten Sukabumi, Forkompimcam, dan tiga kepala desa sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin operasional industri sesuai regulasi.
Sekretaris Camat Lenni Nurliah menegaskan bahwa pengawasan lingkungan hidup sukabumi menjadi prioritas mutlak, terutama terkait penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang selama ini belum sepenuhnya dipatuhi pelaku usaha di wilayah tersebut.
Lenni menjelaskan bahwa hasil diskusi telah menghasilkan solusi evaluasi bagi masing-masing perusahaan. “Hal-hal yang belum dilaksanakan, terutama terkait SOP K3, akan segera dipenuhi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Bojong, Jumat (24/7/2026). Pemerintah juga mengapresiasi inisiatif Ketua Paguyuban Batu Hijau yang secara sukarela membangun sumur bor untuk mengatasi krisis air bersih di Kampung Cikaramat.
Langkah kompensasi sosial ini dinilai positif sebagai bagian dari upaya perbaikan hubungan antara industri ekstraktif dengan masyarakat sekitar, sekaligus membuktikan bahwa pengawasan lingkungan hidup sukabumi tidak hanya bersifat represif tetapi juga mendorong partisipasi aktif pelaku usaha dalam pemenuhan hak dasar warga terdampak aktivitas pertambangan.
Meski demikian, status pencemaran sungai masih menunggu konfirmasi ilmiah. DLH Provinsi telah mengambil sampel air hulu dan hilir pada Sabtu lalu, namun hasil laboratorium baru keluar setelah 14 hari kerja. “Kita tunggu hasil resminya,” kata Lenni.
Sambil menunggu, pembangunan sumur bor difokuskan di titik yang sempat viral, dengan rencana penambahan lokasi sesuai kebutuhan riil masyarakat. Ketidakpastian data laboratorium ini menuntut kehati-hatian pemerintah agar kebijakan yang diambil tetap berbasis bukti empiris, bukan asumsi semata. Prinsip keadilan dalam pengawasan lingkungan hidup sukabumi mensyaratkan validitas teknis sebelum menetapkan sanksi atau memberikan rekomendasi pemulihan ekosistem yang terdampak limbah produksi batu hijau.
Pemerintah menegaskan pendekatan persuasif melalui pembinaan adalah langkah pertama, namun ketegasan tetap siap diberlakukan. “Jika masih ada yang melanggar, kami akan menghentikan sementara kegiatan operasional sampai perusahaan memenuhi SOP, termasuk membangun bak penampungan yang memadai,” tegas Lenni.
Ultimatum ini menunjukkan bahwa toleransi terhadap pelanggaran memiliki batas waktu yang jelas. Sinergi lintas instansi dan komitmen penegakan aturan menjadi kunci keberhasilan pengawasan lingkungan hidup sukabumi, memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam tidak mengorbankan keberlanjutan ekologis serta keselamatan warga Desa Bojong yang berhak atas udara bersih dan air layak konsumsi tanpa gangguan polusi industri.




