Politik dan Pemerintahan

Akhirnya! Pertanggungjawaban APBD 2025 Sukabumi Jadi Perda

×

Akhirnya! Pertanggungjawaban APBD 2025 Sukabumi Jadi Perda

Sebarkan artikel ini
Paripurna
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Selasa (28/7/2026)

SUKABUMI – Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kepastian ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di ruang sidang paripurna, Selasa (28/7/2026).

Langkah final ini diambil setelah seluruh tahapan evaluasi gubernur terhadap apbd sukabumi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dinyatakan rampung dan tidak ada catatan kritis yang menghambat. Proses ini menandai berakhirnya siklus akuntabilitas keuangan daerah untuk tahun berjalan, menegaskan komitmen Pemkab Sukabumi terhadap tata kelola yang transparan dan sesuai koridor hukum nasional.

Dalam paripurna tersebut, Bupati menjelaskan bahwa dokumen Raperda yang telah disetujui bersama DPRD sebelumnya dikirimkan ke Gubernur Jabar untuk diverifikasi. Hasil verifikasi tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tanggal 21 Juli 2026. Seluruh catatan dari hasil evaluasi gubernur terhadap apbd sukabumi telah dibahas tuntas antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kesepakatan bersama ini menjadi landasan hukum kuat bagi pimpinan DPRD untuk menerbitkan keputusan penetapan.

“Seluruh tahapan telah dilalui sesuai mekanisme. Hasil evaluasi juga sudah ditindaklanjuti, sehingga Raperda siap ditetapkan,” ujar Asep Japar, menekankan pentingnya kepatuhan prosedur administratif demi legalitas anggaran.

Selain membahas pertanggungjawaban APBD, paripurna juga menyepakati perubahan badan hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi PT Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Transformasi ini diharapkan meningkatkan efisiensi pelayanan air bersih bagi warga. Sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses evaluasi gubernur terhadap apbd sukabumi serta restrukturisasi BUMD menunjukkan kematangan politik lokal dalam merespons dinamika pembangunan.

Bupati mengapresiasi peran aktif DPRD yang konstruktif, memastikan setiap rupiah anggaran dipertanggungjawabkan dengan jelas dan dapat dipertanyakan publik sebagai wujud demokrasi substansial di tingkat daerah.

Asep Japar berharap pengesahan Perda ini bukan sekadar formalitas, melainkan penguatan fondasi menuju Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah, Maju, Unggul, Berbudaya, dan Berkah. Dengan keuangan yang tertib, program pembangunan dapat berjalan optimal. Melalui mekanisme evaluasi gubernur terhadap apbd sukabumi yang ketat, pemerintah daerah berkomitmen menjaga kepercayaan publik.

Transparansi laporan keuangan menjadi kunci utama dalam menarik investasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memastikan setiap kebijakan fiskal berdampak nyata pada peningkatan kualitas hidup warga Sukabumi secara berkelanjutan dan adil.