JAKARTA – Mempersiapkan dana pensiun sejak masih aktif bekerja menjadi langkah penting bagi aparatur sipil negara (ASN) agar tetap memiliki ketahanan finansial setelah memasuki masa purnabakti.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan dirinya telah menyiapkan dana pensiun hingga sekitar Rp1 miliar sebelum mengakhiri masa baktinya sebagai ASN.
“Saya sudah membuktikan ternyata bisa,” kata Zudan kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (9/8/2026).
Zudan mengatakan, target tersebut dicapai melalui perencanaan pensiun dan pengelolaan dana secara bertahap. Ia mengaku mengikuti program pengelolaan dana pensiun melalui PT Taspen.
“Saya insyaallah dapat Rp1 miliar saat pensiun. Saya sudah buat programnya bersama Taspen,” tegasnya.
Menurut Zudan, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa ASN dapat mempersiapkan dana hari tua secara lebih optimal apabila dilakukan secara disiplin dan terencana.
Persiapan tersebut menjadi penting karena pendapatan ASN setelah pensiun berpotensi mengalami penurunan. Salah satu penyebabnya adalah manfaat pensiun PNS yang selama ini dihitung berdasarkan gaji pokok, bukan seluruh komponen penghasilan ketika masih aktif bekerja.
Pendapatan ASN sendiri terdiri atas sejumlah komponen, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja (tukin).
Di sejumlah instansi, nilai tukin bahkan jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok. Salah satunya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, tukin pegawai Ditjen Pajak berada pada rentang sekitar Rp5,36 juta hingga Rp7,67 juta untuk kelas jabatan pelaksana. Sementara untuk jabatan struktural, nilainya dapat mencapai puluhan hingga lebih dari Rp100 juta.
Namun, besaran tunjangan tersebut tidak menjadi dasar utama dalam perhitungan pensiun PNS berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, besaran pensiun pegawai negeri ditetapkan paling banyak 75 persen dari dasar pensiun atau gaji pokok terakhir sesuai ketentuan.
Sebagai ilustrasi, apabila seorang PNS memiliki gaji pokok terakhir Rp6,37 juta, maka manfaat pensiun maksimal berdasarkan persentase tersebut sekitar Rp4,77 juta per bulan.
Kondisi inilah yang membuat perencanaan keuangan tambahan selama masih aktif bekerja menjadi penting.
Single Salary
Selain perencanaan dana pensiun secara mandiri, Zudan juga kerap mendorong penerapan single salary system sebagai salah satu solusi untuk memperbaiki kesejahteraan ASN.
Dalam skema tersebut, komponen penghasilan ASN yang selama ini terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan akan disatukan menjadi satu struktur penghasilan.
Dengan demikian, basis penghasilan ASN tidak lagi hanya bertumpu pada gaji pokok ketika menghitung kesejahteraan maupun manfaat setelah memasuki masa pensiun.
Sebagai gambaran, jika seluruh komponen penghasilan seorang pejabat tinggi di lingkungan Ditjen Pajak digabungkan, nominal penghasilan bulanannya dapat jauh lebih besar dibandingkan gaji pokok semata.
Namun, penerapan sistem tersebut masih bergantung pada kebijakan pemerintah dan regulasi yang berlaku.
Bagi ASN, pengalaman Zudan memperlihatkan satu hal penting: dana pensiun tidak cukup hanya mengandalkan manfaat pensiun bulanan, tetapi perlu disiapkan sejak jauh-jauh hari melalui perencanaan keuangan yang disiplin.




