Peristiwa

Bukan Sekadar Seremoni, Penanaman Pohon Pengganti di RSUD Cibabat Dipertanyakan

×

Bukan Sekadar Seremoni, Penanaman Pohon Pengganti di RSUD Cibabat Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ketua Paguyuban Paku Sunda Kita Cimahi, Alit Nurzaelani
Ketua Paguyuban Paku Sunda Kita Cimahi, Alit Nurzaelani

CIMAHI — Penanaman pohon pengganti di area depan RSUD Cibabat, Kota Cimahi, yang dilakukan Pemerintah Kota Cimahi bersama RSUD Cibabat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Selasa (11/8/2026), mendapat sorotan.

Ketua Paguyuban Paku Sunda Kita Cimahi, Alit Nurzaelani, meminta kegiatan tersebut tidak berhenti sebagai seremoni penghijauan. Menurutnya, hal yang lebih penting adalah memastikan kewajiban penggantian pohon yang sebelumnya ditebang benar-benar dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Alit menyebut sedikitnya 61 pohon telah ditebang di area depan RSUD Cibabat berdasarkan data yang dihimpun pihaknya.

“Jangan sampai penanaman hanya menjadi simbolisasi. Yang harus dikawal adalah berapa pohon yang ditebang, berapa kewajiban penggantinya, jenis pohonnya apa, ukurannya bagaimana, dan yang paling penting apakah pohon-pohon itu benar-benar hidup,” kata Alit.

61 Pohon Ditebang, Berapa Kewajiban Penggantinya?

Alit menilai pemerintah maupun pengelola kawasan tidak cukup hanya menunjukkan adanya bibit pohon yang ditanam. Menurut dia, penggantian vegetasi perlu mempertimbangkan karakteristik pohon yang ditebang, termasuk ukuran dan nilai ekologisnya.

Ia menyebut dalam praktik kompensasi vegetasi terdapat rasio penggantian yang dapat mencapai satu pohon ditebang berbanding 10 hingga 50 bibit pohon baru, bergantung pada ketentuan dan karakteristik pohon yang ditebang.

Karena itu, jika data 61 pohon yang ditebang tersebut benar, Alit menilai publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai jumlah pohon pengganti yang menjadi kewajiban serta dasar penghitungannya.

“Bagi kami, persoalannya bukan sekadar ada atau tidak ada penanaman. Harus jelas hitungannya. Kalau ada 61 pohon yang ditebang, masyarakat perlu tahu kompensasinya berapa. Jangan sampai penanaman hanya menjadi formalitas,” tegasnya.

Tak Cukup Menanam, Pohon Harus Hidup

Selain jumlah, Alit juga menyoroti kualitas dan keberlangsungan tanaman yang ditanam.

Menurutnya, penanaman pohon di kawasan perkotaan perlu mempertimbangkan kondisi lingkungan, termasuk cuaca yang cenderung kering. Kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko bibit mengalami kematian apabila tidak mendapat perawatan memadai.

Bibit untuk ruang publik, kata dia, idealnya memiliki ukuran yang cukup kuat dan mampu beradaptasi dengan lingkungan perkotaan. Tinggi tanaman sekitar 2 hingga 5 meter disebut dapat menjadi salah satu pertimbangan.

Jenis pohon dan karakteristik akarnya juga perlu diperhatikan. Pemilihan tanaman harus disesuaikan dengan kondisi kawasan agar tidak menimbulkan persoalan terhadap trotoar, saluran air, maupun fasilitas publik lainnya.

Di sisi lain, fungsi ekologis tanaman juga menjadi faktor penting.

Area depan RSUD Cibabat yang berhadapan langsung dengan jalan raya membutuhkan pohon yang mampu memberikan keteduhan sekaligus membantu menyerap polusi udara.

Dengan demikian, penghijauan tidak semata-mata mengejar tampilan kawasan, tetapi juga memberikan manfaat ekologis dalam jangka panjang.

Paguyuban Akan Terus Mengawal

Paguyuban Paku Sunda Kita Cimahi menyatakan akan terus mengawal proses penanaman pohon pengganti di kawasan RSUD Cibabat.

Alit mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan penebangan yang dilakukan di kawasan tersebut diikuti dengan kewajiban penghijauan dan kompensasi vegetasi sesuai peraturan.

Salah satu regulasi yang disebut menjadi rujukan adalah Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 36 Tahun 2021 tentang Tata Cara Izin Penebangan dan Pemangkasan Pohon pada Lahan Pemerintah Daerah.

Selain itu, terdapat Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan dan pohon di wilayah perkotaan.

“Pemerintah harus memastikan aturan itu bukan hanya tertulis di atas kertas. Kami akan terus mengawal agar kewajiban penanaman pohon pengganti benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujar Alit.

Pohon Bukan Sekadar Ornamen Kota

Menurut Alit, pohon tidak seharusnya dipandang hanya sebagai ornamen untuk memperindah kawasan perkotaan.

Pohon memiliki fungsi ekologis, antara lain membantu menyerap karbon dan polusi, menghasilkan oksigen, menyediakan habitat bagi satwa kecil, serta mendukung tata air dan kualitas lingkungan perkotaan.

Karena itu, penebangan pohon untuk kepentingan pembangunan semestinya diikuti tanggung jawab ekologis yang terukur.

Penataan kawasan RSUD Cibabat pun diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan fisik yang membuat kawasan terlihat lebih rapi dan modern. Pembangunan juga perlu berjalan beriringan dengan upaya menjaga keseimbangan lingkungan serta meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan program penghijauan tidak cukup diukur dari seremoni penanaman. Indikator yang lebih penting adalah jumlah pohon yang benar-benar tumbuh, terawat, dan memberikan fungsi ekologis di kawasan tersebut.

Publik pun menunggu penjelasan konkret mengenai jumlah pohon yang sebenarnya ditebang, jumlah kewajiban pohon pengganti, jenis tanaman yang dipilih, serta pihak yang bertanggung jawab memastikan tanaman tersebut tumbuh dan terawat.