JAKARTA – Perjuangan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membuahkan hasil manis dengan disetujuinya kebijakan gaji PPPK ditanggung APBN oleh pemerintah pusat. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi hal ini di Senayan, Selasa (18/8/2026), sebuah capaian yang disambut hangat oleh Ketua Harian APKASI KDS sebagai angin segar bagi otonomi daerah yang selama ini terhimpit belanja pegawai.
KDS menilai keputusan ini adalah “kabar baik” karena beban gaji PPPK ditanggung APBN akan membebaskan APBD dari tekanan struktural. Sejak 2018, Apkasi konsisten mengadvokasi isu ini melalui audiensi dengan Menteri PAN-RB pada Mei 2026 hingga RDP Komisi II DPR RI pada Juni 2026. “Selama ini pembiayaan PPPK cukup membebani APBD dan berdampak pada ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan lainnya,” ujar Ketua Harian APKASI KDS di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Dengan beralihnya skema gaji PPPK ditanggung APBN, pemerintah kabupaten kini memiliki fleksibilitas anggaran yang signifikan. Dana tersebut dapat direalokasi untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan yang langsung menyentuh hajat hidup orang banyak. KDS menekankan bahwa kepastian ini juga memberikan jaminan kesejahteraan bagi ribuan PPPK, terutama tenaga pendidik, sehingga mereka dapat fokus melayani publik tanpa khawatir akan ketidakteraturan pembayaran hak-haknya.
Meski euforia menyelimuti, Ketua Harian APKASI KDS mengingatkan bahwa implementasi teknis masih harus dikawal ketat. Kebijakan gaji PPPK ditanggung APBN perlu segera diterjemahkan dalam mekanisme jelas agar tidak terjadi kesenjangan antara regulasi pusat dan eksekusi di lapangan. Apkasi berkomitmen terus memantau proses ini demi memastikan ruang fiskal baru benar-benar termanfaatkan optimal untuk percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial.




