TOKYO – Pemerintah Jepang menyiapkan kebijakan pemangkasan pajak konsumsi makanan dan minuman dari 8 persen menjadi hanya 1 persen mulai 1 April 2027.
Kebijakan tersebut dirancang berlaku selama dua tahun sebagai langkah sementara untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan biaya hidup. Pemerintah Perdana Menteri Sanae Takaichi telah menyetujui kebijakan tersebut melalui keputusan kabinet pada 5 Agustus 2026.
Selama ini, makanan dan minuman di Jepang dikenakan tarif pajak konsumsi khusus sebesar 8 persen, lebih rendah dibandingkan tarif standar 10 persen. Tarif tersebut tidak berlaku untuk minuman beralkohol dan layanan makan di tempat.
Tarif khusus 8 persen diberlakukan sejak Oktober 2019 sebagai upaya mengurangi dampak kenaikan pajak konsumsi terhadap rumah tangga, terutama kelompok berpenghasilan rendah.
Melalui kebijakan baru, tarif makanan dan minuman yang masuk kategori tarif rendah akan dipangkas menjadi 1 persen. Pemerintah menempatkan kebijakan ini sebagai jembatan transisi sebelum menerapkan sistem bantuan berbasis pendapatan secara lebih permanen mulai tahun fiskal 2029.
Selain pemangkasan tarif, pemerintah juga menyiapkan bantuan yang nilainya setara dengan pajak 1 persen atas makanan dan minuman bagi masyarakat berdasarkan tingkat pendapatan.
Dengan skema tersebut, beban pajak konsumsi makanan bagi penerima bantuan yang memenuhi kriteria secara efektif dapat menjadi nol persen.
Kebijakan ini diambil ketika rumah tangga Jepang menghadapi tekanan akibat kenaikan harga kebutuhan sehari-hari. Pemerintah berharap penurunan pajak makanan dapat meningkatkan pendapatan yang dapat dibelanjakan sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi konsumsi masyarakat.
Namun, kebijakan tersebut menyisakan persoalan besar di sisi fiskal.
Reuters melaporkan, pemangkasan tarif diperkirakan menyebabkan kehilangan penerimaan sekitar 5 triliun yen atau sekitar US$31,7 miliar. Pemerintah pun menghadapi tantangan untuk menutup kekurangan tersebut tanpa semakin memperburuk kondisi keuangan negara.
Pemerintah Jepang menyatakan tidak akan menutup kekurangan penerimaan dengan menerbitkan obligasi untuk membiayai defisit. Sebagai gantinya, pemerintah akan melakukan peninjauan menyeluruh terhadap anggaran dan menata kembali sejumlah pos belanja serta kebijakan fiskal.
Persoalan tersebut menjadi penting karena pajak konsumsi merupakan salah satu sumber penerimaan utama pemerintah pusat maupun daerah.
Di sisi lain, perubahan tarif juga mengharuskan pelaku usaha melakukan penyesuaian. Toko dan perusahaan perlu memperbarui sistem kasir, pencatatan transaksi hingga informasi harga.
Pemerintah memilih tarif 1 persen, bukan langsung menjadi nol persen, salah satunya dengan pertimbangan kemudahan administrasi dan sistem transaksi.
Jika terealisasi, kebijakan ini menjadi langkah bersejarah dalam sistem perpajakan Jepang. Sejak pajak konsumsi diperkenalkan pada 1989, pemerintah belum pernah melakukan pemangkasan tarif konsumsi secara langsung.
Setelah masa transisi dua tahun berakhir, pemerintah berencana mengarahkan bantuan kepada sistem kredit pajak yang dapat dikembalikan dan disesuaikan dengan tingkat pendapatan.
Dengan demikian, Jepang kini menghadapi dua kepentingan yang harus diseimbangkan: meringankan beban biaya hidup masyarakat sekaligus menjaga kesehatan fiskal negara.(Elfi)




