SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki meminta Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memperkuat peran dalam mengawal program Pemerintah Kota Sukabumi hingga benar-benar dirasakan masyarakat.
Hal itu disampaikan Ayep dalam kegiatan penguatan kapasitas RT/RW di Kelurahan Warudoyong, Kamis (27/8/2026).
Menurut Ayep, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri. Komunikasi dan koordinasi antara perangkat daerah, camat, lurah, hingga RT/RW harus diperkuat agar berbagai kebijakan dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya keberanian aparatur pemerintahan dan unsur kewilayahan dalam menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan.
“Kalau pemerintah mau menegakkan kebenaran, harus sampai kepada masyarakat. Jangan abu-abu. Kita tegakkan kebenaran, kejujuran dan keadilan,” tegas Ayep.
Ayep menilai RT dan RW memiliki posisi strategis karena menjadi unsur pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan warga. Karena itu, berbagai program pemerintah harus dikomunikasikan dan dikawal bersama.
“Pemerintah Kota Sukabumi sendiri akan terus melakukan penguatan kapasitas RT dan RW dengan tiga pilar dan lima perintah langsung dari wali kota,” ujarnya.
Salah satu fokus yang diminta Ayep dikawal RT/RW adalah optimalisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). RT dan RW diharapkan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Ayep juga mendorong masyarakat membiasakan menabung untuk mempersiapkan pembayaran pajak. Salah satu skema yang disampaikan adalah menyisihkan sekitar Rp6.000 per minggu melalui BJB.
Selain PKB, RT dan RW diminta membantu penyelesaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pemkot Sukabumi menetapkan target penerimaan PBB-P2 sebesar Rp22,8 miliar pada 2026. Persoalan tunggakan, kata Ayep, perlu diselesaikan secara bertahap melalui komunikasi dan pendekatan kewilayahan.
Dalam bahan pemaparan kegiatan juga disebutkan masih terdapat tunggakan opsen sekitar 40 persen yang perlu dikejar bersama.
Fokus berikutnya adalah pendataan calon pekerja migran Indonesia (CPMI). RT dan RW diminta aktif mendata warga yang memiliki potensi dan minat bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan calon pekerja migran memperoleh informasi, pelatihan, dan akses penempatan yang benar sehingga terhindar dari praktik perekrutan ilegal.
Pemerintah Kota Sukabumi sebelumnya menyebut biaya pelatihan bahasa dan keterampilan calon PMI berkisar Rp35 juta hingga Rp70 juta per orang. Peserta dapat menyiapkan dana awal sekitar Rp5 juta, sedangkan kekurangannya dapat difasilitasi melalui pembiayaan perbankan.
Ayep menegaskan RT dan RW merupakan garda terdepan pelayanan sekaligus komunikasi pemerintah dengan masyarakat. Karena itu, Pemkot Sukabumi berkomitmen memperkuat koordinasi bersama 35 perangkat daerah dan 33 kelurahan.
Dengan penguatan tersebut, program pemerintah diharapkan tidak berhenti pada tingkat kebijakan, tetapi dapat dikawal hingga tingkat lingkungan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.




