BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung untuk mempercepat penertiban dan sertifikasi aset pemerintah sekaligus mengintegrasikan data pertanahan dengan perpajakan.
Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergitas Program Kerja Sama Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Kamis (10/9/2026).
Bupati Bandung Dadang Supriatna atau KDS mengatakan, kerja sama tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut kesepakatan dan kesepahaman yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu prioritasnya adalah mempercepat penertiban dan sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung maupun Pemerintah Desa.
“Dari sekitar 2.232 bidang milik Pemerintah Kabupaten Bandung, baru sekitar 40 persen yang sudah tersertifikasi. Tentu ini menjadi pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama,” kata KDS.
KDS Minta Sertifikasi Aset Dipercepat
KDS meminta perangkat daerah terkait segera menyiapkan dan melengkapi data aset agar proses sertifikasi dapat dieksekusi Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
Ia secara khusus meminta Sekretaris Daerah bersama perangkat daerah terkait, seperti Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, melakukan evaluasi dan percepatan secara berkelanjutan.
“Jangan sampai sudah ditandatangani kesepakatannya, tetapi realisasinya tidak ada. Maka secara teknis harus terus didorong dan dievaluasi,” tegasnya.
Selain aset pemerintah, KDS juga mendorong percepatan sertifikasi tanah yang digunakan untuk masjid, madrasah, dan pesantren.
Menurutnya, terdapat target sekitar 10.000 aset tempat ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan yang perlu ditertibkan status pertanahannya.
Penyelesaian persoalan tersebut, kata KDS, membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kantor Urusan Agama (KUA), hingga para camat.
“Kalau data dan dokumennya lengkap, saya yakin Pak Iim dan jajaran BPN bisa mengeksekusi. Karena itu, kita harus sama-sama mempercepat,” ujarnya.
KDS berharap kerja sama dengan BPN tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan pertanahan dan tata ruang.
“Ini adalah awal untuk keberhasilan dan kesuksesan kita bersama. Mumpung kita masih diberikan amanah dan jabatan, mari kita kawal dan sukseskan bersama, karena setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas amanahnya,” tutur KDS.
Integrasi Data Tanah dan Pajak
Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Hasan Basri Natamenggala mengatakan, sinergi ATR/BPN dengan Pemerintah Kabupaten Bandung harus dibangun dengan tujuan yang sama, terutama untuk memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Hasan menyebut terdapat tujuh program prioritas yang akan dijalankan melalui nota kesepakatan tersebut. Pelaksanaannya dapat dimulai dari program yang paling memungkinkan untuk segera direalisasikan.
Salah satu program yang dinilai memiliki dampak besar adalah integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Integrasi tersebut diperlukan agar data bidang tanah dan data perpajakan memiliki referensi yang sama, akurat, dan mutakhir.
“Manfaatnya bukan saja untuk meningkatkan PAD. Kalau data tanah dan bangunan diperbaiki dan diperbarui, insya Allah nilai PAD bisa meningkat secara signifikan tanpa harus menaikkan NJOP,” kata Hasan.
Menurutnya, data pertanahan yang akurat juga akan membantu pemerintah daerah menyusun kebijakan dan merencanakan pembangunan secara lebih presisi.
Data tersebut dapat digunakan untuk menentukan kebutuhan pengadaan tanah, menyusun penganggaran, hingga merancang pembangunan yang lebih tepat sasaran.
“Kalau data-data tanah sudah benar, insya Allah perencanaan pembangunan, termasuk perencanaan pengadaan tanah, akan lebih presisi dan tepat, sehingga penganggarannya juga bisa dihitung dengan lebih baik,” ujarnya.
Hasan berharap tujuh program yang telah disepakati segera diterapkan hingga tingkat pelaksana di Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. Dengan demikian, manfaat kerja sama tidak hanya dirasakan pada tingkat pimpinan, tetapi juga berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan masyarakat.
Tujuh Program Prioritas
Tujuh program prioritas dalam kerja sama tersebut meliputi:
1. Integrasi NIB dengan NOP.
2. Percepatan pendaftaran tanah.
3. Pengembangan dan pemetaan Zona Nilai Tanah (ZNT).
4. Pelaksanaan KKN tematik pertanahan.
5. Integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang.
6. Percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).
7. Optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria dalam menangani isu pertanahan dan tata ruang.
Inspektur Daerah Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi PAD.
Menurut Erwan, tujuh program prioritas itu merupakan tindak lanjut dari inisiatif sembilan program kerja sama transformasi pelayanan pertanahan dan tata ruang di Jawa Barat yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN bersama KPK.
“Inspektorat Daerah memiliki peran strategis sebagai pengawas internal untuk memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan, akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi terwujudnya good governance di Kabupaten Bandung,” katanya.
Ia menambahkan, integrasi data pertanahan dan penataan ruang juga penting agar seluruh informasi memiliki referensi yang sama. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dapat meningkatkan kepastian hukum sekaligus mendukung perencanaan pembangunan daerah yang terpadu dan transparan.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung dan sejumlah perangkat daerah, antara lain Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertanian.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Bandung menargetkan administrasi pertanahan dan tata ruang semakin tertib, aset pemerintah semakin terlindungi, pelayanan publik lebih cepat dan akurat, serta perencanaan pembangunan dan optimalisasi PAD semakin berbasis data.




