Oleh: Kang Oos Supyadin, SE., MM. (Pemerhati Kesejarahan & Budaya)
KOLONIALISME dan imperialisme di bumi Nusantara sering kali tidak dimulai dengan invasi militer berskala besar dari seberang lautan. Penjajahan kerap bermula dari sebuah “undangan” terbuka yang lahir akibat konflik internal dan perebutan takhta di antara para penguasa lokal itu sendiri.
Ketika para raja terjebak dalam perang suksesi kekuasaan atau menghadapi pemberontakan rakyatnya, mereka kerap mengambil jalan pintas: memohon bantuan militer kepada kongsi dagang Hindia Timur Belanda, Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC).
Tentu saja, bantuan militer bangsa asing tidak pernah cuma-cuma. VOC bertindak layaknya investor politik berdarah dingin yang menuntut imbal balik dengan harga teramat mahal—harga yang harus dibayar dengan kedaulatan tanah air dan penderitaan rakyat lintas generasi.
Secara historis, terdapat landasan yang sangat kuat untuk melihat bahwa akar keterpurukan Nusantara, yang resonansinya masih terasa hingga era Indonesia modern hari ini, bermula dari ketergantungan politik dan ekonomi para penguasa lokal kepada VOC.
Puncak Cengkraman: Traktat 1705
Salah satu bukti paling terang dari cengkraman kolonialisme ini termaktub dalam Perjanjian Mataram-VOC tahun 1705. Traktat ini ditandatangani oleh Susuhunan Pakubuwana I dari Mataram dan Gubernur Jenderal VOC Joan van Hoorn.
Melalui traktat tersebut, VOC bersedia menghapus timbunan utang Mataram yang menggunung sejak era Amangkurat II meminta bantuan militer VOC guna menumpas pemberontakan Trunajaya pada 1674.
Namun, demi pemutihan utang dan legitimasi takhta tersebut, Mataram harus menyepakati sepuluh konsesi yang melumpuhkan kedaulatannya sendiri:
-
Pelepasan Parahyangan: Mengulangi pengakuan atas batas wilayah Batavia yang mencakup seluruh wilayah Parahyangan (Jawa Barat).
-
Protektorat Cirebon: Mengakui Cirebon berada di bawah protektorat penuh VOC.
-
Pelepasan Madura: Melepaskan pengaruh Mataram atas Madura bagian timur, termasuk Sumenep dan Pamekasan.
-
Penyerahan Semarang: Mengesahkan kekuasaan mutlak VOC atas kota pelabuhan Semarang.
-
Benteng Asing: Memberikan hak bebas kepada VOC untuk mendirikan benteng pertahanan militer di titik mana pun di Pulau Jawa.
-
Pasokan Beras Tanpa Batas: Memberikan hak kepada VOC untuk membeli beras tanpa batasan kuota.
-
Monopoli Dagang: Membenarkan hak monopoli VOC atas impor candu (opium) dan kain wastra tekstil.
-
Upeti Beras Cuma-cuma: Mengirimkan beras secara gratis sebanyak 800 koyan (sekitar 1.300 ton) setiap tahun selama 25 tahun berturut-turut tanpa pembayaran.
-
Biaya Garnisun Militer: Menempatkan kembali garnisun militer VOC di Kartasura yang seluruh biaya operasionalnya wajib ditanggung oleh kas Susuhunan.
-
Blokade Maritim Bangsa Sendiri: Melarang orang Jawa berlayar ke sebelah timur Lombok, utara Kalimantan, dan barat Lampung—sebuah pemangkasan tradisi maritim yang mematikan urat nadi niaga bangsa sendiri.
Alarm Kedaulatan untuk Hari Ini
Kesepuluh butir perjanjian di atas memperlihatkan dengan gamblang betapa rapuhnya posisi tawar bangsa ketika elitenya telah tersandera utang dan ketergantungan bantuan asing. Sejak klausul itu diteken, penjajah leluasa mengeruk komoditas, memecah belah wilayah, dan menindas rakyat jelata.
Kemerdekaan Indonesia akan sebatas retorika jika cengkraman ketergantungan pada kekuatan asing—baik dalam jerat utang, dominasi ekonomi, maupun dikte geopolitik—belum mampu kita lepaskan secara berdaulat.
Refleksi sejarah kelam 1705 ini adalah pengingat keras. Bangsa ini membutuhkan kepemimpinan yang sepenuhnya sadar akan bahaya laten ketergantungan tersebut, agar Indonesia mampu benar-benar bangkit, berdiri di atas kaki sendiri, dan mereguk kemerdekaan yang seutuhnya.
Merdeka. Rahayu.




