BANDUNG — Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menyoroti masih berulangnya temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk persoalan administrasi, pengelolaan aset, kekurangan volume pekerjaan, dan kelebihan pembayaran. Sorotan itu disampaikan dalam Rapat Konsultasi bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat di Kantor BPK RI Jabar, Jalan Mohammad Toha No. 164, Kota Bandung, Kamis (17/9/2026).
Kunjungan kerja BAP DPD RI dipimpin Ketua BAP Hj. Evi Apita Maya, S.H., M.Kn., didampingi Wakil Ketua BAP H. Bisri Shidiq Latuconsina dan Delegasi BAP dari Provinsi yang lainnya. Rombongan diterima Plh. Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat, Firman Nurcahyadi, S.E., M.E., CSFA, CertDA, ChFA, CLA, ERMAP, CIISA., beserta jajaran Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Barat I, II, dan III, Kepala Sekretariat, serta Kepala Subbagian Hubungan Lembaga Negara/Pemerintah.
Evi menjelaskan, BAP DPD RI bertugas menindaklanjuti hasil temuan BPK yang diserahkan melalui Komite IV DPD RI. “Jawa Barat termasuk salah satu provinsi yang banyak temuannya. Itulah tadi kami berkonsultasi, memberikan pertanyaan-pertanyaan atas semua temuan yang disampaikan kepada kami untuk ditindaklanjuti,” ujar Evi.
Sorotan IHPS II 2025
Secara nasional, IHPS II Tahun 2025 memuat 387 hasil pemeriksaan pada pemerintah daerah dan BUMD dengan 5.604 permasalahan senilai Rp8,125 triliun. Dari sisi ketidakpatuhan, terdapat 2.896 permasalahan senilai Rp8,078 triliun, terdiri atas kerugian Rp577,36 miliar, potensi kerugian Rp217,08 miliar, dan kekurangan penerimaan Rp7,284 triliun. Adapun permasalahan 3E berjumlah 927 permasalahan senilai Rp46,44 miliar.
Untuk Jawa Barat, pemeriksaan BPK mencakup Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Bekasi, Cianjur, Karawang, Subang, Cirebon, Garut, serta Kota Bandung dan Kota Depok. Beberapa temuan menonjol antara lain ketahanan pangan dimana pemda belum menyusun Rencana Pangan Daerah dan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi; kepatuhan PDRD dan BMD; kekurangan penerimaan di Provinsi Jabar Rp306,89 juta, Kabupaten Bogor Rp8,82 miliar, dan Kabupaten Bekasi Rp3,72 miliar; temuan pengelolaan BMD Kota Bandung sekitar Rp94,90 miliar; serta tindak lanjut rekomendasi Pemprov Jabar yang baru mencapai 73,2%, masih di bawah ambang 75%. Masih terdapat pula sisa 10 kasus senilai Rp13,35 miliar.
Aset Tak Terinventarisasi dan Adaptasi Regulasi
Wakil Ketua BAP, Bisri Shidiq Latuconsina, menyebut pemeriksaan BPK menggunakan metode uji sampel, sehingga terlihat kendala birokrasi dan administrasi yang masih dihadapi pemerintah daerah. Salah satu persoalan klasik yang ditemukan adalah pengelolaan aset yang belum teridentifikasi dan terinventarisasi dengan baik.
“Masalah aset yang belum teridentifikasi dengan baik. Banyak daerah itu pun kami temukan. Jadi, masalah inventarisasi aset dengan sistem pemerintahan yang berubah-ubah,” katanya. Ia menambahkan, perubahan regulasi dari waktu ke waktu menuntut pemerintah daerah melakukan penyesuaian.
Bisri berharap BPK semakin diperkuat sebagai lembaga yang berperan penting meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan penggunaan anggaran negara berjalan efektif dan efisien. “BPK harus menjadi ujung tombak terdepan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta pemanfaatan, efektivitas, dan efisiensi penggunaan anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Usul Penguatan SPI dan Revisi UU BPK
Anggota BAP, Elviana, Senator dari Provinsi Jambi menyoroti lemahnya Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan pemerintah daerah yang berpotensi membuat persoalan seperti ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume, dan masalah administrasi terus berulang. Ia menilai perlu formulasi lebih jelas terkait tindak lanjut atau sanksi terhadap temuan tersebut.
“Bagaimana supaya kekurangan spek, spek tidak sesuai, kekurangan volume, itu dicari jalan keluarnya berupa apa hukumannya,” kata Elviana. Ia juga mengusulkan perubahan Undang-Undang BPK, terutama berkaitan dengan penguatan posisi dan independensi personel SPI di pemerintah daerah. Salah satu gagasan yang perlu dikaji adalah penempatan personel SPI melalui kewenangan pemerintah pusat agar fungsi pengawasan internal tidak terlalu dipengaruhi kepentingan kepala daerah. “Untuk hal-hal seperti itu nanti mungkin menjadi kewenangan pusat menempatkan orang-orang di SPI,” ujarnya.
Elviana menegaskan, temuan berulang masih menjadi persoalan yang perlu segera dicarikan solusi. Ia menyebut BPK memiliki keterbatasan karena tidak mempunyai kewenangan eksekusi langsung terhadap seluruh hasil pemeriksaannya. “Temuan berulang rata-rata. Makanya itu mencari formula, salah satunya undang-undangnya,” kata Elviana.
Hasil Kunker Akan Menjadi Rekomendasi BAP kepada Pemangku Kepentingan
Kunjungan kerja BAP DPD RI ke Provinsi Jawa Barat berlangsung 16–18 September 2026, dengan agenda utama rapat konsultasi pada Kamis, 17 September 2026, pukul 09.00–11.00 WIB. BAP DPD RI berharap forum ini memperoleh penjelasan komprehensif mengenai tindak lanjut IHPS II Tahun 2025, mengetahui capaian dan kendala pemerintah daerah, serta membuka ruang koordinasi lebih efektif antara DPD RI, BPK RI, pemerintah daerah, dan DPRD.
Hasil kunjungan kerja akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi resmi BAP DPD RI kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait. BAP DPD RI selanjutnya akan merumuskan hasil rapat konsultasi tersebut sebagai bahan rekomendasi kepada pimpinan DPD RI dan BPK RI, dengan harapan dapat mendorong perbaikan tata kelola keuangan negara serta mencegah terulangnya temuan pemeriksaan di masa mendatang.
“Kami berharap pertemuan ini dapat meningkatkan sinergitas antara BAP DPD RI bersama BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dalam rangka upaya mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah,” pungkas Evi.





