BANDUNG – Gemuruh tepuk tangan dan isak haru puluhan petani di balkon ruang paripurna DPR RI pada Selasa, 22 September 2026, adalah potret langka di panggung politik Senayan. Untuk pertama kalinya setelah penantian berdekade-dekade, sebuah payung hukum yang secara eksplisit membatasi hegemoni penguasaan tanah oleh korporasi resmi diketok palu: Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria.
Bagi kaum tani dan masyarakat adat di pelosok Nusantara—tak terkecuali di Jawa Barat yang sarat dengan sengketa HGU perkebunan dan kawasan kehutanan—kelahiran undang-undang ini adalah angin segar. Selama bertahun-tahun, struktur agraria nasional timpang secara mencolok: segelintir korporasi menguasai jutaan hektare konsesi, sementara jutaan petani gurem harus bertahan hidup dengan menggarap lahan sempit di bawah setengah hektare, kerap dibayangi ancaman penggusuran dan kriminalisasi.
UU Reforma Agraria yang baru saja disahkan mengusung semangat korektif yang tegas. Pembatasan luasan HGU korporasi, kewajiban redistribusi tanah terlantar, serta pengakuan hak perempuan petani adalah klausul-klausul progresif yang patut diapresiasi.
Namun, perlu diingat, sejarah reformasi pertanahan Indonesia membuktikan bahwa ujian terberat bukanlah saat mengetuk palu di parlemen, melainkan saat menancapkan patok di lapangan.*
Undang-undang ini berisiko menjadi macan kertas di atas lembaran negara apabila:
1. Peraturan Pelaksana (PP) lambat diterbitkan, atau diperlemah oleh lobi-lobi oligarki sawit, tambang, dan properti yang keberatan kepemilikan lahannya dipangkas.
2. Pemerintah daerah dan kantor pertanahan (BPN) di daerah gamang menertibkan HGU korporasi yang menelantarkan tanah atau menyerobot wilayah adat.
3. Aparat penegak hukum masih menggunakan kacamata represif ketika petani mempertahankan ruang hidup mereka dari sengketa klaim konsesi.
Petani di balkon Senayan telah menunaikan tugasnya: bersuara dan mengawal. Anggota dewan telah menunaikan janjinya: mengesahkan regulasi. Kini, bola panas berada sepenuhnya di tangan pemerintah eksekutif.
Tanah air ini dinamai tanah air karena tanahnya menghidupi rakyatnya, bukan memperkaya segelintir pemegang saham korporasi. Pastikan tanah itu benar-benar jatuh ke tangan mereka yang berkeringat menanamnya.




