JAKARTA – Bupati Bandung, Dadang Supriatna (KDS), mendesak percepatan penyesuaian kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) agar selaras dengan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Desakan sinkronisasi LSD dan LP2B ini disampaikan KDS saat audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, KDS menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menjadi perhatian Kabupaten Bandung. Sebagai Ketua Harian APKASI, ia membawa aspirasi pemerintah kabupaten lain yang menghadapi tantangan serupa dalam pelaksanaan pembangunan.
KDS mengungkapkan bahwa ketidaksinkronan kebijakan telah menghambat sejumlah rencana investasi Kabupaten Bandung selama sekitar delapan bulan hingga satu tahun. “Kami ingin ada kepastian. Ketika LP2B sudah ditetapkan dan terintegrasi dalam RTRW, kebijakan LSD perlu segera disesuaikan agar tidak menimbulkan hambatan berkepanjangan,” ujarnya.
Menurutnya, kepastian regulasi sangat berpengaruh terhadap iklim investasi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan pendapatan asli daerah. Terlebih, pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan fiskal menyusul berkurangnya Transfer ke Daerah Kabupaten Bandung hingga sekitar Rp1 triliun.
Sinkronisasi LSD dan LP2B dinilai krusial agar pemerintah daerah memiliki ruang mengembangkan potensi ekonomi secara terukur. KDS mendorong penyelesaian menyeluruh, bukan parsial, sehingga setiap daerah tidak harus menunggu proses penyesuaian secara bergiliran.
Di sisi lain, KDS menegaskan perlindungan lahan pertanian tetap menjadi perhatian. Namun, penetapan LP2B harus diikuti dukungan nyata dari pemerintah pusat, terutama penyediaan infrastruktur irigasi dan jalan usaha tani. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian perlu berjalan seiring upaya menjaga produktivitas dan kesejahteraan petani.
Direktur Pengendalian Hak Tanah Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, menjelaskan bahwa LSD pada prinsipnya bersifat sementara. “Begitu Bapak sudah menetapkan LP2B yang terintegrasi di dalam RTRW, maka memang itu sudah tidak ada lagi LSD,” ujarnya.
Meski demikian, Andi menjelaskan proses tersebut membutuhkan tahapan administratif, termasuk revisi keputusan yang menjadi dasar penetapan LSD. Ia meminta dukungan pemerintah daerah dalam mempercepat proses tersebut melalui penyampaian surat dan koordinasi dengan kementerian terkait.
KDS menyatakan kesiapan mendukung dan mengawal koordinasi lintas kementerian. Ia berharap langkah tersebut menghasilkan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, keberlanjutan investasi Kabupaten Bandung, dan percepatan pembangunan. Sinkronisasi LSD dan LP2B pun menjadi kunci agar daerah tidak terus terjebak dalam ketidakpastian regulasi yang merugikan semua pihak.





