Hukrim

Bareskrim Ungkap Bukti Listyo Sigit Tersangka Sadap Prabowo

×

Bareskrim Ungkap Bukti Listyo Sigit Tersangka Sadap Prabowo

Sebarkan artikel ini
Penyidik Bareskrim Polri saat memberikan penjelasan resmi terkait penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Penyidik Bareskrim Polri saat memberikan penjelasan resmi terkait penetapan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal lainnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.

JAKARTA — Bareskrim Polri akhirnya membeberkan alasan di balik gempa politik penetapan tersangka mantan Kapolri, Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo. Penindakan hukum ini diambil berdasarkan bukti kuat atas skandal penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar langsung Presiden Prabowo Subianto.

Penjelasan resmi tersebut disampaikan oleh perwakilan penyidik Bareskrim Polri dalam konfrensi pers pada Selasa (3/11/2026). Pihak Bareskrim menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak dilakukan secara gegabah, melainkan bersandar mutlak pada tahapan scientific crime investigation.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka,” tegas perwakilan Bareskrim dalam konferensi pers tersebut. Ketiga tersangka tersebut memiliki rekam jejak sebagai perwira tinggi di tubuh institusi Tri Brata.

Tersangka utama berinisial LSP diketahui merupakan mantan Kapolri yang juga pernah menjabat sebagai Kepala KSP dan Kabareskrim periode 2019–2021. Sementara itu, dua tersangka lainnya adalah Kadivkum Polri Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution (ASN) serta Widyaiswara Kepolisian Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).

Bareskrim mengungkap bahwa komplotan jenderal ini secara nekat melancarkan aksi penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon seluler Presiden Republik Indonesia. Operasi gelap intelijen tingkat tinggi tersebut dieksekusi dengan memanfaatkan sistem canggih bernama LIMS.

Fakta mengejutkan lainnya, target operasi sadap liar ini ternyata dirancang sangat masif dan tidak hanya membidik sang kepala negara. Bareskrim membeberkan bahwa deretan pejabat negara, tokoh politik, awak media, petinggi ormas, pimpinan LSM, hingga para pengusaha turut menjadi korban kejahatan ini.

Praktik penyalahgunaan wewenang ini diduga telah berjalan mulus dalam kurun waktu tahun 2025 hingga 2026. Guna mendalami skandal ini, pihak Bareskrim Polri menyatakan masih terus memeriksa satu orang saksi kunci berinisial SU guna membongkar tuntas motif para tersangka