Hukrim

Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Lima Kasus Narkoba Awal 2026

94
×

Polres Tasikmalaya Kota Bongkar Lima Kasus Narkoba Awal 2026

Sebarkan artikel ini
Konfrensi Pers Polres Tasikmalaya
Konfrensi Pers Polres Tasikmalaya

Komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam memerangi peredaran narkoba terus dibuktikan. Sepanjang Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras, dengan mengamankan lima orang tersangka di sejumlah wilayah.

Lima perkara tersebut terdiri dari dua kasus narkotika jenis sabu, dua kasus narkotika sintetis atau tembakau gorila, serta satu kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi. Pengungkapan ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengungkapkan, seluruh kasus berhasil diungkap pada pekan ketiga Januari 2026.

“Selama Januari 2026, kami berhasil mengungkap dua kasus sabu, dua kasus narkotika sintetis, dan satu kasus obat keras. Total lima tersangka telah diamankan,” ujar AKBP Andi Purwanto saat konferensi pers di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (21/1/2026) siang.

Secara rinci, dua kasus sabu diungkap di Kecamatan Indihiang, dua kasus tembakau gorila di Kecamatan Cibeureum, serta satu kasus obat keras di Kecamatan Cihideung. Para tersangka masing-masing berinisial I dan R (sabu), D dan G (narkotika sintetis), serta N (obat sediaan farmasi).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 7,22 gram sabu, 214,08 gram tembakau gorila, 200 butir tramadol, serta 1.002 butir obat keras jenis Double Y. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang pendukung seperti telepon genggam, plastik klip, alat hisap, dan perlengkapan transaksi.

“Peran para tersangka berbeda-beda. Pada kasus sabu, mereka bertindak sebagai kurir atau perantara. Untuk tembakau gorila, pelaku mengedarkan dan menjual langsung, sementara obat keras diperdagangkan secara ilegal,” jelasnya.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para pelaku kasus narkotika dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Sementara tersangka kasus obat keras dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

“Ini adalah komitmen kami untuk memberantas narkoba tanpa kompromi demi keamanan dan masa depan masyarakat Tasikmalaya,” tegas AKBP Andi Purwanto.

Foto: Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (21/1/2026).