Keputusan Indonesia bergabung dalam Dewan Perdamaian Gaza bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menuai perhatian luas. Pasalnya, untuk menjadi anggota tetap, setiap negara diwajibkan menyetor dana sebesar 1 miliar dolar AS atau setara Rp16,8 triliun.
Dalam skema yang dirancang Dewan Perdamaian Gaza, kontribusi keuangan menjadi syarat utama keanggotaan. Negara yang membayar penuh 1 miliar dolar AS akan memperoleh status anggota tetap, sementara negara yang tidak memenuhi kewajiban tersebut hanya mendapatkan masa keanggotaan selama tiga tahun.
Donald Trump mengklaim dana yang dihimpun dari negara-negara anggota akan digunakan untuk membangun kembali Jalur Gaza pascakonflik. Dewan ini disebut-sebut sebagai instrumen baru dalam penanganan konflik internasional, di luar mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza disampaikan Kementerian Luar Negeri melalui akun resmi X pada Kamis, 22 Januari 2026. Dalam pernyataannya, Indonesia menyambut baik undangan Trump untuk bergabung dan menyatakan akan menandatangani dokumen keanggotaan sesuai prosedur hukum dan mekanisme nasional yang berlaku.
Di sisi lain, pembentukan Dewan Perdamaian Gaza dinilai sejumlah pengamat sebagai upaya Amerika Serikat menandingi peran Dewan Keamanan PBB dalam menangani konflik global. Dewan tersebut bahkan disebut sebagai pasukan proksi kepentingan geopolitik Washington di kawasan Timur Tengah.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah Indonesia terkait komitmen pembayaran dana 1 miliar dolar AS tersebut, termasuk sumber anggaran dan urgensi strategis keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza. (Sumber: Youtube Tribun News)





