Politik dan Pemerintahan

APBD Seret, Pemkab Bandung Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu

70
×

APBD Seret, Pemkab Bandung Tetapkan Gaji PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung
PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bandung

Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu guru dan tenaga kependidikan tetap dibayarkan pada awal 1 Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Dadang Supriatna, Kamis (19/2/2026).

Kang DS menegaskan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN kategori PPPK paruh waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan Kepmenpan Nomor 16 Tahun 2025. Namun persoalan utama muncul pada sumber pembiayaan gaji yang sepenuhnya menjadi beban daerah.

“Berdasarkan kondisi fiskal yang sangat ketat, kami menetapkan besaran paling realistis agar seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap menerima penghasilan,” ujarnya.

Pemkab Bandung menetapkan skema pembayaran berbeda.
Sebanyak 1.786 guru yang telah menerima tunjangan profesi guru (TPG) memperoleh Rp500 ribu per bulan. Sementara 593 guru non-TPG dan 1.941 tenaga kependidikan menerima Rp1 juta per bulan.

Seluruh pembayaran juga mencakup BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, serta disiapkan untuk 14 bulan termasuk gaji ke-13 dan ke-14.

Total tenaga yang diangkat mencapai 4.320 orang terdiri dari 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan.

Kebijakan tersebut diambil setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan baru yang melarang penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk menggaji PPPK paruh waktu. Akibatnya seluruh pembiayaan kembali menjadi tanggung jawab APBD kabupaten/kota.

Di sisi lain, Kabupaten Bandung mengalami penurunan transfer keuangan daerah hampir Rp1 triliun pada 2026. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah melakukan penyesuaian target program pembangunan.

“Kami sudah mengajukan diskresi ke kementerian, tetapi hasil konsolidasi nasional menetapkan gaji PPPK paruh waktu tetap menjadi beban daerah,” kata Kang DS.

Meski demikian, Pemkab Bandung menegaskan komitmennya terhadap kesejahteraan tenaga pendidikan. Sejak 2021, daerah telah mengalokasikan insentif Rp350 ribu per orang per bulan dengan realisasi 2025 mencapai Rp66,27 miliar dari APBD.

Pemerintah daerah kini menyiapkan berbagai strategi peningkatan pendapatan asli daerah untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan pendidikan di tengah tekanan fiskal.