JAKARTA – Upaya menyelesaikan persoalan sampah di Bandung Raya memasuki babak baru. Bupati Bandung, Dadang Supriatna, resmi menandatangani kesepakatan bersama Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup di Plaza Kuningan, Selasa (7/4/2026).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam mendorong transformasi pengelolaan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan, sekaligus menjawab persoalan klasik timbulan sampah di kawasan Bandung Raya.
Dadang Supriatna menegaskan, proyek PSEL di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sarimukti ditargetkan rampung dalam tiga tahun ke depan sebagai bagian dari visi menuju zero waste.
“Alhamdulillah, kami telah menandatangani MoU PSEL di TPA Sarimukti. Targetnya tiga tahun selesai dan bisa menjadi solusi nyata pengolahan sampah menjadi energi listrik,” ujarnya.
Kesepakatan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur pengolahan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan melalui pendekatan teknologi.
Bupati Bandung juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atas dukungan dan fasilitasi yang mendorong percepatan proyek tersebut.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pemerintah pusat mendorong percepatan implementasi PSEL, khususnya di wilayah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari.
“Hari ini kita menyaksikan penandatanganan MoU yang melibatkan delapan kepala daerah di Jawa Barat, terbagi dalam aglomerasi Bandung Raya dan Bogor-Depok,” ujarnya.
Ia berharap seluruh daerah segera melengkapi persyaratan administratif agar proyek dapat segera masuk tahap implementasi.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai Sarimukti sebagai lokasi paling ideal untuk pengembangan PSEL di Bandung Raya. Proyek ini direncanakan dibiayai melalui skema investasi, termasuk dukungan dari Danantara.
“Akhirnya kita menemukan solusi. Sarimukti adalah titik strategis untuk mengelola sampah menjadi energi listrik. Tiga tahun ke depan, kita targetkan sistem ini berjalan penuh,” kata Dedi.
Ia menegaskan bahwa pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi berupa energi listrik bagi masyarakat.
“Kalau dalam bahasa saya, sampah hilang, listrik pun terang,” pungkasnya.
Dengan kesepakatan ini, Bandung Raya diharapkan menjadi model nasional dalam pengelolaan sampah berbasis energi terbarukan yang terintegrasi dan berkelanjutan.




