GARUT – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut mulai mematangkan pelaksanaan Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun Anggaran 2026 dengan melibatkan 130 desa se-Kabupaten Garut.
Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi virtual selama tiga hari pada 20–22 April 2026 yang diikuti perangkat desa dan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Perwakilan Bidang Perumahan Disperkim Garut, Hetty, menegaskan sosialisasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program RTLH berjalan tepat sasaran dan sesuai aturan.
“Kami ingin memastikan seluruh pihak memahami aturan program sebelum pekerjaan dimulai. Mulai dari penerima manfaat, mekanisme bantuan, sampai pelaksanaan di lapangan,” ujar Hetty.
Menurutnya, pemahaman yang kuat sejak awal menjadi kunci untuk meminimalisir potensi penyimpangan maupun kendala teknis saat proses renovasi rumah warga berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, Disperkim memaparkan sejumlah aspek teknis pelaksanaan program, mulai dari kriteria penerima bantuan, pola penyaluran bantuan stimulan, hingga target waktu pengerjaan.
Hetty menekankan program RTLH merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Garut dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia menyebut keterlibatan LPM sangat penting karena menjadi ujung tombak pengawasan dan pelaksanaan di tingkat desa.
“Kalau pemahaman di awal sudah solid, potensi masalah di lapangan bisa diminimalkan,” katanya.
Metode daring dipilih agar koordinasi dengan 130 desa dapat dilakukan lebih efektif mengingat luasnya wilayah Kabupaten Garut.
Disperkim juga meminta seluruh desa menjalankan program secara transparan dan tertib, termasuk melakukan pengawasan ketat selama proses pembangunan berlangsung.
“Kalau ada kendala atau ketidaksesuaian di lapangan, segera dilaporkan agar bisa cepat ditangani,” pungkas Hetty.








