SPIRITS.ID – Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menjatuhkan sanksi berupa teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi terkait kasus yang sempat “viral” karena merokok dan bermain gim di ponsel saat rapat DPRD Jember membahas stunting.
Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Fikrah Auliaurrahman, menyatakan Ahmad Syahri terbukti melanggar AD/ART Partai Gerindra berdasarkan keputusan yang telah disepakati oleh lima anggota majelis sidang kehormatan.
“Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra,” kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat.
Fikrah menegaskan, apabila di kemudian hari Ahmad Syahri kembali melakukan pelanggaran maka yang bersangkutan akan langsung dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Jember.
Sementara itu, Anggota Sidang Majelis Kehormatan Yunico Syahrir menjelaskan Ahmad Syahri dinyatakan melanggar tujuh pasal dalam AD/ART Gerindra. Salah satunya Pasal 16 ayat 2 AD yang mengatur kewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Partai Gerindra.
Selain itu, ia juga dinilai melanggar Pasal 16 ayat 3 AD serta Pasal 67 ayat 5 AD terkait sumpah kader untuk tunduk dan patuh terhadap ideologi serta disiplin partai sekaligus menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
Kemudian, Ahmad Syahri juga disebut melanggar Pasal 68 AD mengenai jati diri kader partai yang mengharuskan setiap kader bertindak sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari.
Tak hanya itu, pelanggaran juga mencakup Pasal 2 ayat 1 ART tentang kewajiban mematuhi dan menjalankan seluruh Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.
Berikutnya, Pasal 2 ayat 2 ART terkait kepatuhan terhadap keputusan kongres, ketentuan partai, dan peraturan partai, serta Pasal 2 ayat 4 ART mengenai kewajiban membela kepentingan partai dari segala tindakan yang dapat merugikan partai.








