Politik dan Pemerintahan

DPRD Sukabumi Sahkan Dua Raperda Lingkungan dan Kebakaran

108
×

DPRD Sukabumi Sahkan Dua Raperda Lingkungan dan Kebakaran

Sebarkan artikel ini
DPRD Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna

SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul prakarsa DPRD, Rabu (11/3/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD tersebut turut dihadiri Bupati Sukabumi Asep Japar.

Dua raperda yang disepakati yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup serta Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.

Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menuntaskan pembahasan kedua regulasi tersebut.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, unsur pimpinan, fraksi-fraksi serta seluruh anggota DPRD, khususnya Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang telah menyelesaikan pembahasan kedua raperda tersebut,” ujar Asep Japar.

Menurutnya, regulasi mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran sangat penting mengingat berbagai kondisi darurat seperti kebakaran dapat menimbulkan kerugian besar, baik korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda hingga gangguan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Karena itu, ia menilai perlu adanya sistem penanganan yang terencana, terpadu, dan berkelanjutan mulai dari tahap pencegahan, kesiapsiagaan hingga penyelamatan.

Selain itu, Asep Japar juga menyoroti pentingnya pengelolaan jasa lingkungan hidup di wilayah Sukabumi yang memiliki kekayaan sumber daya alam melimpah.

Namun demikian, ia mengakui masih terdapat berbagai tantangan seperti degradasi lingkungan, pencemaran, eksploitasi sumber daya alam, serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Karena itu, kehadiran Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup diharapkan menjadi dasar hukum dalam perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan jasa lingkungan secara berkelanjutan.

“Peraturan ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan manfaat jasa lingkungan bagi generasi sekarang dan yang akan datang, sekaligus meningkatkan kepedulian semua pihak terhadap pelestarian lingkungan hidup,” jelasnya.

Dengan disahkannya kedua regulasi tersebut, pemerintah daerah berharap penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta pengelolaan jasa lingkungan di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lebih terarah dan terkoordinasi.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Sukabumi sebagai bentuk pengesahan dua raperda tersebut menjadi peraturan daerah.