Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan ratusan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang saluran sekunder Pasir Panggang, Kecamatan Telukjambe Barat dan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Senin (15/12/2025). Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air yang selama ini terganggu oleh bangunan tidak berizin.
Sehari sebelum pelaksanaan, Satpol PP Karawang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Barat serta Kepala Desa Wadas, Junaedi, melakukan inspeksi langsung ke lokasi pada Minggu (14/12/2025). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis sekaligus berkoordinasi dengan pemilik bangunan.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, menyampaikan bahwa total bangunan liar yang ditertibkan mencapai 376 unit yang tersebar di dua kecamatan.
“Untuk Telukjambe Barat berada di Desa Margakaya, sedangkan di Telukjambe Timur tersebar di Desa Wadas, Sukamakmur, dan Purwadana,” ujar Basuki.
Ia menjelaskan, sebagian besar pemilik bangunan telah melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, keterbatasan peralatan membuat proses tersebut belum sepenuhnya rampung.
“Hampir seluruh bangunan sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, tetapi belum diratakan. Mereka menunggu alat berat agar proses perataan dapat dilakukan bersama petugas gabungan,” jelasnya.
Dalam operasi penertiban ini, 222 personel gabungan diterjunkan, melibatkan Polres Karawang, Kodim 0604 Karawang, Subdenpom III/3-1, Kejaksaan Negeri Karawang, Dinas Perhubungan, DPUPR, DLH, PLN, unsur kecamatan dan desa, serta Satpol PP Karawang dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara terukur dan humanis, dengan tujuan utama mengembalikan fungsi saluran air Pasir Panggang agar kembali optimal serta meminimalisasi risiko banjir di wilayah Telukjambe dan sekitarnya.
bangunan liar Karawang
penertiban Satpol PP Jawa Barat




