Hukrim

Resbob Kabur Lintas Kota Sebelum Ditangkap Polisi di Semarang

51
×

Resbob Kabur Lintas Kota Sebelum Ditangkap Polisi di Semarang

Sebarkan artikel ini
YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya ditangkap Polda Jawa Barat
YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya ditangkap Polda Jawa Barat

YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya ditangkap Polda Jawa Barat setelah sempat berpindah-pindah kota untuk menghindari kejaran polisi terkait kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Resbob di wilayah Semarang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya melacak pergerakan pelaku yang terus berpindah lokasi sejak laporan polisi diterima. Pelaku kini telah dibawa ke Markas Polda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Direktur Ditressiber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah, mengungkapkan bahwa Resbob sempat melarikan diri ke sejumlah kota besar demi menghindari penangkapan.

“Yang bersangkutan berpindah-pindah kota. Dari Surabaya, kemudian Surakarta, dan terakhir kami amankan di Semarang. Saat ditangkap, dia tidak berada di rumah, tetapi sedang bersembunyi di sebuah desa,” ujar Resza, Senin (15/12/2025).

Upaya pelarian Resbob dilakukan setelah video live streaming miliknya viral dan menuai kecaman luas. Dalam siaran tersebut, Resbob melontarkan kata-kata kasar yang menghina suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking. Aksi itu memicu kemarahan publik Jawa Barat dan berujung laporan polisi dari berbagai pihak.

Polisi menjerat Resbob dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian berbasis SARA, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut. Video tersebut tidak dilakukan sendiri, ada pihak lain yang terlibat dan akan kami periksa,” tegas Resza.

Sebelum ditangkap, Resbob sempat menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial. Ia berdalih pernyataannya terjadi saat live streaming di Surabaya dan mengaku berada di bawah pengaruh minuman keras. Namun, permintaan maaf tersebut tidak meredam kemarahan publik dan proses hukum tetap berjalan.

Penangkapan ini menjadi penegasan bahwa aparat kepolisian serius menindak tegas pelaku ujaran kebencian di ruang digital, sekaligus peringatan agar media sosial tidak dijadikan sarana provokasi dan penghinaan terhadap identitas kelompok tertentu.