Hukrim

Empat Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Rumah di Jayakerta Diamankan Polisi

42
×

Empat Pelaku Penganiayaan dan Perusakan Rumah di Jayakerta Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Jajaran Sat Reskrim Polres Karawang mengamankan empat orang pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan

Aksi penganiayaan disertai perusakan rumah yang dipicu persoalan sepele terkait sebuah kitchen set terjadi di Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Jajaran Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengamankan empat orang pelaku yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum.

‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Unit I Krimum Sat Reskrim Polres Karawang pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di wilayah Kabupaten Karawang.

‎Keempat pelaku masing-masing berinisial J, N, A, dan A. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan rumah dan penganiayaan terhadap korban berinisial Y.G.K, seorang ibu rumah tangga yang merupakan warga Dusun Cilogo, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta.

‎IPDA Cep Wildan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Kejadian bermula dari kesalahpahaman terkait hilangnya sebuah lemari etalase kaca atau kitchen set milik korban. Barang tersebut kemudian diketahui telah diambil oleh salah satu pelaku dan sempat diselesaikan melalui proses mediasi di kantor desa.

‎“Barang tersebut sudah dikembalikan kepada korban dan permasalahan sebenarnya telah dimediasi,” ujar Cep Wildan.

‎Namun, para pelaku tidak menerima hasil mediasi tersebut. Mereka kemudian mendatangi rumah korban dan meluapkan emosi dengan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap rumah serta sejumlah barang milik korban.

‎Akibat kejadian itu, rumah korban mengalami kerusakan pada lemari etalase kaca, pintu rumah, kaca jendela, pintu teralis, hingga tiang kanopi. Selain kerugian materiil, korban juga mengalami luka di bagian kepala akibat tindakan penganiayaan. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga balok kayu, satu unit kitchen set, serta pecahan kitchen set yang digunakan atau dirusak saat kejadian.

‎Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman pidana penjara.