Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di Gedung Sate, Bandung, Senin (2/1/2026).
Kunjungan ini menjadi bagian penting dari proses penyusunan naskah akademik dan materi pembahasan RUU Penataan Ruang di DPD RI, khususnya untuk menangkap dinamika, tantangan, serta kebutuhan daerah dalam implementasi kebijakan tata ruang.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Komite I DPD RI
Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam, Sp.N., Wakil Ketua Komite I DPD RI Carel Simon Petrus Suebu, S.E., serta anggota Komite I DPD RI, di antaranya: Aanya Rina Casmayanti, S.E, Hj. Leni Haryati John Latief, S.E.,M.Si., Irman Gusman
H. Achmad Azran, SE., TGH. Ibnu Halil, S.Ag., M.Pd.I Muhammad Hidayattollah, S.Pd., Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos, Sopater Sam, S.T. Shri Gusti Ngurah Arya Wedakarna dan Carel Simon Petrus Suebu.
Dari Pemprov Jawa Barat hadir Asisten Pemerintahan dan Administrasi Asep Sukmana, Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Bisma Arya, serta perwakilan Kantor BPN Jawa Barat Wike Yuningsih .
Pertemuan dibuka oleh Aanya Rina Casmayanti, yang menegaskan bahwa penataan ruang tidak semata persoalan teknis, tetapi menyangkut keselamatan warga, keadilan pembangunan, dan keberlanjutan lingkungan.
“Penataan ruang harus menjamin keseimbangan antara investasi, perlindungan lingkungan, dan keselamatan masyarakat. Masukan dari Jawa Barat sangat strategis karena provinsi ini menghadapi tekanan pembangunan dan risiko bencana yang tinggi,” ujar Teh Aanya.
Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam menekankan bahwa UU Penataan Ruang merupakan instrumen kunci pembangunan nasional. Namun, dalam praktiknya, banyak persoalan muncul, terutama pasca berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Penyesuaian regulasi memang ditujukan untuk kemudahan berusaha, tetapi jangan sampai melemahkan pengendalian tata ruang, khususnya di kawasan lindung dan ruang terbuka hijau. Ketidaksinkronan pusat dan daerah justru memicu konflik agraria dan pelanggaran tata ruang,” tegas Andi.
Ia menambahkan, Komite I DPD RI berkepentingan memastikan perubahan UU Penataan Ruang tetap menjamin prinsip pembangunan berkelanjutan, keadilan antardaerah, dan penguatan otonomi daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang Pemprov Jawa Barat, Bisma Arya, memaparkan berbagai implikasi UU Cipta Kerja terhadap tata ruang di Jawa Barat. Ia mengungkapkan bahwa dari 248 RDTR di Jawa Barat, baru 27 yang terintegrasi dalam sistem OSS, dan 14 lainnya masih dalam proses.
“Fokus RDTR menjadi tantangan besar. Baru sekitar 10 persen yang tuntas karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, kewenangan provinsi dalam perizinan sangat terbatas, sementara izin investasi banyak diterbitkan kementerian tanpa evaluasi mendalam terhadap kondisi wilayah,” jelas Bisma.
Ia juga menyoroti alih fungsi hutan menjadi kawasan permukiman dan industri yang memicu bencana banjir dan longsor di wilayah seperti Bekasi, Karawang, Bandung Selatan, dan Bandung Utara. Dari data Pemprov Jabar, terdapat 24 objek alih fungsi di kawasan hulu Pangalengan.
“Pengetatan di kawasan non-hutan, tapi pelonggaran di kawasan hutan, ini paradoks. Setiap kegiatan seharusnya wajib mengantongi KKPR dan persetujuan lingkungan demi menjamin keselamatan,” tandasnya.
Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi dasar kuat bagi Komite I DPD RI dalam merumuskan perubahan UU Penataan Ruang yang lebih responsif terhadap realitas daerah, berorientasi mitigasi bencana, serta berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan kepentingan rakyat.








