Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam rangka penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di Gedung Sate, Bandung, Senin (2/1/2026).
Kunjungan ini menjadi forum strategis sekaligus politis, lantaran sejumlah anggota DPD RI secara terbuka mengungkap persoalan laten tata ruang Jawa Barat yang dinilai menjadi sumber bencana ekologis, konflik agraria, hingga kegagalan tata kelola lintas wilayah.
Ketua Komite I DPD RI Andy Sofyan Hasdam menilai, paparan Pemprov Jawa Barat telah mencerminkan sebagian besar DIM yang dibutuhkan DPD RI sebagai bahan revisi UU Penataan Ruang. Namun, persoalan mendasar justru muncul pada tataran eksekusi dan pengawasan.
Anggota DPD RI asal Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, secara lugas menyoroti lemahnya penegakan hukum tata ruang.
“Di Kepulauan Riau, penyalahgunaan RTRW meningkat setiap tahun. Saya ingin tahu, bagaimana kondisi di Jawa Barat dan bagaimana penegakan hukumnya? Jangan sampai tata ruang hanya jadi dokumen, tapi pelanggarannya dibiarkan,” tegas Ismeth.
Ismeth juga menyinggung isu sensitif pembangunan Masjid Al Jabbar yang sempat disebut menyimpang dari RTRW.
Sementara itu, Leni Haryati, anggota DPD RI asal Bengkulu, menekankan dimensi sosial dalam penataan ruang, khususnya terkait bencana banjir dan longsor.
“Kita sepakat sempadan sungai harus dikosongkan untuk mencegah banjir. Tapi jangan sampai kebijakan relokasi justru mematikan sumber penghidupan masyarakat. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar penggusuran,” ujarnya.
Ia juga mengkritisi alih fungsi kawasan hutan menjadi hotel, vila, dan tempat wisata yang menurutnya menjadi beban berat bagi Jawa Barat.
Aanya Rina Casmayanti alias Teh Aanya, mengingatkan agar Pemprov Jabar serius dalam mengatasi alih fungsi lahan sawah sebagaimana ditetapkan Kementerian ATR/BPN, di mana 87% LBS dijadikan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau LP2B.
Dari Bali, Shri I Gusti Ngurah Arya menyampaikan duka cita atas bencana di Jawa Barat sekaligus memberikan peringatan keras.
“Dengan penduduk hampir 50 juta jiwa, Jawa Barat menanggung beban berat akibat pelanggaran tata ruang puluhan tahun lalu. Saran saya jelas: jaga hutan, perketat izin, dan jalankan good governance. Penertiban harus dieksekusi, meskipun berbau propaganda politik, asal konsisten,” katanya.
Nada politis juga disampaikan Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu.
“Ini forum konstitusional. Kami mewakili rakyat. Karena itu, isu tata ruang harus diperhatikan serius oleh gubernur, wakil gubernur, dan sekda. Jangan dianggap formalitas,” tegas senator asal Papua tersebut.
Sementara Irman Gusman menyoroti posisi strategis Jawa Barat dalam kawasan Jabodetabek dan ancaman “banjir kiriman”.
“Saya tidak mau ada lagi istilah banjir kiriman. Kerusakan di hulu berdampak langsung ke hilir. Pengelolaan kawasan Jabodetabek harus jelas, apakah dikendalikan pusat atau daerah. Jangan sampai Jakarta dan Bekasi terus menjadi korban,” ujarnya.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, perwakilan Pemprov Jawa Barat Bisma Arya mengakui bahwa pelanggaran tata ruang memang meningkat, terutama pasca berlakunya UU Cipta Kerja.
“Izin prinsip banyak terbit dari pusat, tapi pengawasannya lemah setelah izin keluar. Akibatnya terjadi pelanggaran RTRW dan dampak lingkungan. Ini masalah serius yang butuh aturan pengawasan pendukung,” ungkap Bisma.
Terkait isu Masjid Al Jabbar, Bisma menegaskan tidak ada pelanggaran RTRW.
“Kami pastikan Masjid Al Jabbar tidak melanggar RTRW. Seluruh perizinannya ditangani Pemprov Jawa Barat. Isu itu hoaks,” tegasnya.
Bisma juga menyoroti lemahnya orkestrasi kebijakan pusat dalam pengelolaan kawasan strategis nasional Jabodetabek dan Bopuncur.
“RTR Kawasan Strategis Nasional yang dikeluarkan pusat tidak cukup rinci untuk menyelesaikan persoalan lintas provinsi. Banyak situ di Depok dan Bogor hilang, padahal itu kantong air. Ini harus jadi perhatian serius dalam revisi UU,” pungkasnya.
Kunjungan kerja ini menegaskan bahwa revisi UU Penataan Ruang bukan sekadar urusan teknis, melainkan pertarungan kepentingan antara pusat dan daerah, antara investasi dan lingkungan, serta antara pembangunan dan keselamatan rakyat.








