Hukrim

Motor Hilang Kembali, Tangis Haru Nani Pecah di Mapolres Tasikmalaya Kota

42
×

Motor Hilang Kembali, Tangis Haru Nani Pecah di Mapolres Tasikmalaya Kota

Sebarkan artikel ini
Nani Haryani (38), warga Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya Mendapatkan Motornya Kemabali
Nani Haryani (38), warga Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya Mendapatkan Motornya Kemabali

Tangis haru bercampur bahagia tak mampu dibendung Nani Haryani (38), warga Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Sepeda motor yang sempat hilang beberapa waktu lalu akhirnya kembali ke tangannya berkat gerak cepat jajaran Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Tawang.

Dengan suara bergetar, Nani berulang kali mengucap syukur dan menyampaikan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah bekerja keras menemukan kendaraan kesayangannya.

Motor tersebut sebelumnya dilaporkan hilang setelah diparkir di depan rumah kosnya di wilayah Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, sepulang kerja.

“Waktu itu habis kerja, motor saya parkir di depan kosan. Pas mau dipakai lagi, sudah tidak ada. Saya langsung lapor ke Polsek Tawang,” ujar Nani kepada wartawan, Kamis (12/2/2026) siang.

Tak lama setelah laporan dibuat, kabar menggembirakan datang. Motor miliknya berhasil ditemukan oleh petugas.

“Saya dapat informasi dari Polsek Tawang kalau motor saya sudah ditemukan. Alhamdulillah, cepat sekali,” tuturnya penuh rasa syukur.

Nani pun menyampaikan apresiasi mendalam kepada Polres Tasikmalaya Kota dan Polsek Tawang atas respons cepat dan kerja keras dalam mengungkap kasus tersebut.

Keberhasilan pengembalian motor milik Nani menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus kriminal yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota dalam kurun Mei 2025 hingga Februari 2026.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, mengungkapkan bahwa dalam tiga pekan terakhir pihaknya menerima 15 laporan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dalam tiga minggu terakhir terdapat 15 laporan polisi. Kami berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor dan menetapkan tujuh tersangka,” ujar AKBP Andi dalam konferensi pers, Kamis siang.

Ketujuh tersangka diketahui tergabung dalam tiga kelompok berbeda yang beraksi di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Cihideung, Tawang, Tamansari, Kawalu, Manonjaya hingga Pagerageung.

Modus yang digunakan terbilang klasik, yakni merusak kunci kendaraan menggunakan kunci palsu atau astag, kemudian menjual hasil curian kepada penadah.

Tak hanya pelaku utama, polisi juga menindak para penadah. Sebagian telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selain mengamankan sepeda motor berbagai merek, petugas turut menyita alat pembobol kunci sebagai barang bukti.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Tasikmalaya Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberi harapan bagi para korban curanmor bahwa keadilan masih bisa ditegakkan.