Pemerintah akhirnya mengaktifkan kembali 106 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya dinonaktifkan dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Mereka merupakan pasien dengan penyakit katastropik atau penyakit berat yang membutuhkan pengobatan jangka panjang.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhajirin Iskandar dalam konferensi pers terkait penataan ulang data penerima bantuan kesehatan.
Menurut Muhajirin, kebijakan ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi dampak sosial dari penonaktifan massal sebelumnya yang sempat memicu kepanikan, terutama di kalangan pasien kronis seperti penderita gagal ginjal yang bergantung pada layanan cuci darah rutin.
“Dari seluruh penerima bantuan ini, sekitar 106 ribu orang yang mengalami gangguan kesehatan katastropik sudah aktif lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menonaktifkan sekitar 11 juta peserta PBI karena hasil pemutakhiran data sosial ekonomi nasional menunjukkan sebagian penerima sudah tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Muhajirin menegaskan penataan dilakukan agar subsidi kesehatan benar-benar tepat sasaran. Peserta yang ekonominya dinilai meningkat akan dikeluarkan dari skema bantuan, sementara kelompok rentan tetap dilindungi negara.
“Masih ada yang dinonaktifkan karena memang sudah tidak layak menerima bantuan. Ini agar PBI tepat sasaran, yakni masyarakat pada desil 1 sampai 5,” jelasnya.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan prioritas pemerintah menjaga akses layanan kesehatan bagi kelompok paling rentan, khususnya penderita penyakit berat yang membutuhkan terapi rutin dan biaya tinggi.
Dengan pengaktifan kembali tersebut, pasien penyakit katastropik kini dapat kembali memperoleh layanan pengobatan tanpa khawatir terputus akibat status kepesertaan.







