Drama kebijakan tarif resiprokal Amerika Serikat memasuki babak baru. Setelah hampir setahun negosiasi alot dan disepakati turun dari 32 persen menjadi 19 persen, keputusan itu justru kandas oleh palu hakim.
Belum genap sehari, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump. Pengadilan menilai kewenangan memungut tarif berada pada Kongres, bukan presiden melalui mekanisme darurat ekonomi.
Narasi pahlawan yang disematkan pada delegasi Indonesia yang dipimpin Prabowo Subianto bersama Airlangga Hartarto tiba-tiba jadi basi. Aksi heroik karena “berhasil” menandatangani kesepakatan tarif 19 persen dengan pemerintahan Donald Trump jadi tak relevan.
Menanggapi situasi tersebut, Airlangga menegaskan pemerintah menghormati proses hukum di Amerika Serikat sambil terus memantau perkembangan kebijakan perdagangan mereka.
“Kita melihat ini sebagai dinamika hukum di Amerika. Pemerintah tetap fokus menjaga kepentingan nasional dan stabilitas ekspor Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, kesepakatan 19 persen merupakan upaya menjaga daya saing produk Indonesia sekaligus mempertahankan kesinambungan hubungan dagang bilateral.
Di sisi lain, Trump merespons keras putusan tersebut dan mengancam tetap menerapkan tarif melalui skema lain, meski disebut akan diturunkan menjadi 10 persen.
Mengantisipasi perubahan arah kebijakan Washington, pemerintah menyiapkan sejumlah skenario, mulai dari diversifikasi pasar ekspor hingga penguatan pasar domestik.
“Kita tidak bergantung pada satu pasar. Diversifikasi menjadi kunci,” tegas Airlangga.
Perkembangan ini kembali menegaskan bahwa kebijakan perdagangan Amerika sangat dipengaruhi dinamika politik dan hukum domestiknya. Bagi Indonesia, tantangannya adalah menjaga stabilitas ekonomi sekaligus tetap adaptif menghadapi perubahan arah kebijakan global.








