Hukrim

Resbob Didakwa 4 Tahun, Sidang Perdana Kasus Hina Sunda Digelar di PN Bandung

18
×

Resbob Didakwa 4 Tahun, Sidang Perdana Kasus Hina Sunda Digelar di PN Bandung

Sebarkan artikel ini
Sidang Pertama Resbob
Sidang Pertama Youtuber Resbob

Sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob resmi digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (23/2/2026).

Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Resbob dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara atas dugaan penghinaan terhadap suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.

Terdakwa tampak berjalan menuju ruang sidang dengan pengawalan petugas. Perkara ini menyita perhatian publik Jawa Barat lantaran pernyataan Resbob dalam siaran langsung dinilai melukai martabat etnis Sunda dan komunitas Viking.

JPU Sukanda dalam dakwaannya memaparkan, peristiwa bermula pada Senin, 8 Desember 2025, saat terdakwa berada di indekosnya di Dukuh Kupang, Kota Surabaya, Jawa Timur. Saat itu, Resbob dijemput dua rekannya, Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus.

Dalam perjalanan menggunakan mobil milik Jonathan, terdakwa menyalakan fitur live streaming melalui akun YouTube @panggilajabob. Ketiganya sempat membeli satu botol minuman beralkohol sebelum melanjutkan perjalanan.

“Dalam kondisi sadar, terdakwa menyampaikan pernyataan yang mengandung unsur penghinaan terhadap suku Sunda dan kelompok Viking,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di persidangan.

Atas perbuatannya, Resbob didakwa melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut jaksa, unsur kesengajaan dalam tindak pidana tersebut terpenuhi karena ucapan disampaikan secara sadar dalam siaran langsung yang dapat diakses publik secara luas.

“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” tegas Sukanda usai persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Fidelis Giawa, menyatakan pihaknya akan mempelajari dan menanggapi dakwaan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan mengajukan tanggapan atau perlawanan sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya singkat.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukan wilayah tanpa batas hukum. Ujaran yang disiarkan secara terbuka dan berpotensi memecah belah masyarakat tetap dapat diproses secara pidana. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tanggapan dari pihak terdakwa.