Daerah

Ulama Desak Pemkot Tasik Tegas Tertibkan Miras Ramadan

×

Ulama Desak Pemkot Tasik Tegas Tertibkan Miras Ramadan

Sebarkan artikel ini
KH Yan Yan Al Bayani
KH Yan Yan Al Bayani, Pimpinan Ponpes Miftahulhuda Jarnauziyyah Mangkubumi Tasikmalaya.

TASIKMALAYA — Kalangan ulama di Kota Tasikmalaya mendesak Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak hanya menerbitkan aturan normatif selama bulan suci Ramadan, tetapi menunjukkan ketegasan nyata di lapangan, terutama dalam pemberantasan peredaran minuman keras (miras) serta penertiban warung makan yang melanggar ketentuan operasional.

Desakan tersebut menguat setelah masih ditemukannya sejumlah warung makan yang tetap melayani aktivitas makan di siang hari, meskipun Pemerintah Kota Tasikmalaya telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Tasikmalaya Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Dalam aturan itu ditegaskan, warung nasi maupun penyedia makanan cepat saji hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB serta tidak melayani makan dan minum di tempat hingga waktu Magrib.

Tokoh ulama Tasikmalaya sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren Miftahulhuda Jarnauziyyah Mangkubumi, KH Yan Yan Al Bayani, menegaskan aturan tersebut harus dijalankan secara konsisten tanpa toleransi pelanggaran.

“Aturan dibuat untuk dilaksanakan, bukan sekadar menjadi arsip administratif,” tegas KH Yan Yan Al Bayani kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, praktik warung yang dikenal masyarakat sebagai “warung cemen” masih beroperasi di siang hari dan justru dimanfaatkan oleh masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.

Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan identitas Tasikmalaya sebagai kota santri serta berpotensi melemahkan nilai pembinaan moral selama Ramadan.

“Ramadan seharusnya menjadi momentum pembinaan akhlak dan penguatan spiritual masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, KH Yan Yan juga menyoroti kasus peredaran minuman keras yang belum lama ini diamankan aparat kepolisian dari sebuah mobil boks di kawasan Jalan Cisinga. Ia meminta aparat tidak berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi menelusuri jaringan distribusinya.

“Kami berharap hukuman bagi pelaku memberikan efek jera dan jaringan miras bisa diungkap sampai tuntas,” katanya.

Ia menegaskan konsistensi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menjaga kekhusyukan Ramadan sekaligus mempertahankan marwah Tasikmalaya sebagai kota religius.

“Masyarakat menunggu ketegasan nyata di lapangan, bukan sekadar aturan di atas kertas,” pungkasnya.

Foto: