Politik dan Pemerintahan

Syakur Tekankan Pentingnya Penataan Aset Tanah Demi Keadilan Sosial

10
×

Syakur Tekankan Pentingnya Penataan Aset Tanah Demi Keadilan Sosial

Sebarkan artikel ini
Garut
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda)

GARUT – Isu penataan aset tanah mencuat dalam Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut. Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menegaskan pentingnya pengelolaan aset yang adil demi mewujudkan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan saat membuka Mukerda MUI sekaligus mengukuhkan Pengurus Komisi MUI Kabupaten Garut masa khidmat 2025–2030 di Pendopo Garut, Senin (13/4/2026).

Di hadapan jajaran ulama, Forkopimda, dan ormas Islam, Syakur menekankan bahwa ketimpangan penguasaan aset, khususnya tanah, berpotensi memicu persoalan sosial yang lebih luas jika tidak ditata secara bijak.

“Penataan aset harus memberi rasa keadilan. Jangan sampai ada ketimpangan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, peran ulama melalui MUI sangat strategis dalam menjaga keseimbangan sosial, termasuk memberi pandangan moral agar kebijakan pemerintah tetap berpihak pada kepentingan umat.

Ia juga menyinggung derasnya arus globalisasi dan informasi yang berpotensi memengaruhi pola pikir masyarakat, termasuk dalam menyikapi persoalan ekonomi dan kepemilikan aset.

Karena itu, Syakur meminta MUI aktif membangun komunikasi dengan pemerintah hingga tingkat desa, serta bersinergi dengan TNI-Polri untuk menjaga stabilitas sosial.

Ketua MUI Kabupaten Garut, Rd. Amin Muhyiddin Maolani, menegaskan bahwa pengukuhan pengurus bukan sekadar formalitas, tetapi momentum memperkuat peran MUI sebagai pelayan umat dan mitra strategis pemerintah.

Ia menyebut, MUI memiliki tanggung jawab menjaga umat dari potensi konflik sosial, termasuk yang dipicu ketimpangan ekonomi dan penguasaan sumber daya.

“Legalitas ini harus menjadi dorongan untuk kerja nyata, termasuk dalam menjaga keadilan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.

Mukerda ini diharapkan menghasilkan rumusan strategis yang tidak hanya menyentuh aspek keagamaan, tetapi juga memberi kontribusi nyata terhadap persoalan sosial, termasuk penataan aset tanah yang berkeadilan di Kabupaten Garut.