SPIRITS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggratiskan biaya pendidikan bagi seluruh siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri maupun swasta mulai 2026 sebagai langkah memperluas akses pendidikan di wilayah tersebut.
Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa di Nabire, Minggu, menyatakan kebijakan itu menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memprioritaskan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Jadi kita tahun ini akan membebaskan biaya pendidikan seluruh SMP di Papua Tengah,” kata Gubernur Meki Nawipa.
Ia menegaskan setelah kebijakan tersebut diterapkan, sekolah SMP di Papua Tengah tidak diperbolehkan lagi memungut biaya masuk dari siswa.
Bahkan, menurutnya, apabila ada guru yang meminta pembayaran untuk masuk sekolah, maka persoalan itu akan langsung diproses melalui jalur hukum.
Dia menjelaskan bahwa pada tahun sebelumnya Pemprov Papua Tengah telah lebih dulu menghapus biaya pendidikan di tingkat SMA, dan tahun ini kebijakan tersebut diperluas hingga jenjang SMP.
“Sehingga tidak ada alasan lagi bagi anak-anak di Papua Tengah untuk tidak sekolah,” katanya.
Selain program pembebasan biaya sekolah, pemerintah daerah juga melanjutkan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang menempuh kuliah di Kabupaten Nabire. Sejak tahun lalu, Pemprov telah menyalurkan beasiswa kepada mahasiswa semester III dan IV dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75.
Meski demikian, ia menyebut pembebasan biaya pendidikan untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) belum dapat dilaksanakan tahun ini karena pemerintah masih melakukan pembenahan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). “Kita harus memastikan dulu Dapodik untuk SD di Papua Tengah,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Papua Tengah, jumlah peserta didik pada 2026 meliputi 112 ribu siswa SD, 42.500 siswa SMP, 19.800 siswa SMA, serta 11.400 siswa SMK, baik negeri maupun swasta.
Sementara itu, Kepala Bidang Data Disdikbud Papua Tengah Yulianus Kuayo mengatakan pihaknya memperketat proses validasi data Dapodik guna mencegah praktik penginputan data fiktif di sekolah.
Menurutnya, masih ditemukan perbedaan antara jumlah siswa yang tercatat dalam Dapodik dan jumlah peserta didik yang benar-benar mengikuti ujian di sekolah.
“Di tingkat SD misalnya, saat ujian jumlah siswa sedikit, tetapi dalam Dapodik tercatat banyak,” katanya.
Ia menjelaskan kondisi tersebut mengindikasikan adanya manipulasi data, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak valid oleh oknum operator sekolah.
Sebagai langkah penertiban, Disdikbud Papua Tengah akan merekomendasikan sanksi bagi sekolah yang terbukti melanggar aturan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten untuk memberikan sanksi hingga pencabutan nomor pokok sekolah nasional,” ujarnya.






