JAKARTA – Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang juga Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengusulkan pemerintah pusat mengembalikan Transfer ke Daerah (TKD) serta merevisi skema Dana Bagi Hasil (DBH) sektor panas bumi guna memperkuat kapasitas fiskal daerah.
Usulan tersebut disampaikan Kang DS dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI terkait persoalan PPPK, tenaga honorer, relaksasi kebijakan, dan penyusunan regulasi belanja pegawai daerah di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (8/6).
Dalam forum yang turut dihadiri Tito Karnavian dan Rini Widyantini itu, KDS menegaskan persoalan belanja pegawai daerah tidak dapat dipisahkan dari kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Kalau kami mengusulkan, TKD dikembalikan lagi ke daerah masing-masing. Ini bisa menjadi salah satu solusi agar daerah mampu memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen,” ujar KDS.
Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan ruang fiskal yang lebih luas agar mampu menjalankan pelayanan publik sekaligus memenuhi ketentuan pengelolaan anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain menyoroti TKD, KDS juga mengkritisi skema pembagian manfaat ekonomi dari sektor panas bumi yang dinilai belum berpihak kepada daerah penghasil.
Ia menyebut Kabupaten Bandung memiliki potensi panas bumi mencapai sekitar 900 megawatt. Namun, manfaat pajaknya lebih banyak dinikmati pusat karena pembayaran pajak mengikuti lokasi kantor perusahaan yang mayoritas berada di Jakarta.
“Potensi panas bumi ada di daerah, tetapi pajaknya masuk ke tempat kantor perusahaan berada. Ini perlu disinkronkan karena daerah penghasil juga berhak mendapatkan manfaatnya,” tegasnya.
KDS meminta pemerintah pusat mengkaji ulang skema DBH agar daerah penghasil energi memperoleh porsi yang lebih adil. Langkah itu dinilai dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus memperkuat pembiayaan pembangunan.
Dalam RDPU tersebut, KDS juga mendorong penguatan pengawasan pendapatan daerah melalui digitalisasi sistem perpajakan dan integrasi transaksi secara real time.
Menurutnya, sistem digital yang terhubung langsung dengan kas daerah dapat meminimalisasi kebocoran pendapatan sekaligus mengoptimalkan potensi PAD.
“Kita perlu sistem yang lebih tegas dan terintegrasi agar potensi PAD tidak bocor. Daerah harus didorong berinovasi untuk meningkatkan pendapatan,” katanya.
Di sisi lain, KDS meminta pemerintah pusat tidak menghentikan rekrutmen aparatur sipil negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengingat banyak daerah menghadapi ancaman kekurangan pegawai akibat gelombang pensiun setiap tahun.








