Politik dan Pemerintahan

Sidak THM Karawang, Bupati Aep Bongkar Dugaan Dokumen Perizinan Palsu

×

Sidak THM Karawang, Bupati Aep Bongkar Dugaan Dokumen Perizinan Palsu

Sebarkan artikel ini
Aep Saepulloh
Bupati Karawang Aep Syaepuloh menemukan dugaan penggunaan dokumen perizinan palsu pada salah satu tempat hiburan malam (THM) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

KARAWANG – Bupati Karawang Aep Syaepuloh menemukan dugaan penggunaan dokumen perizinan palsu pada salah satu tempat hiburan malam (THM) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sabtu (13/6/2026) malam. Operasi gabungan ini melibatkan Wakil Bupati Karawang, Kapolres Karawang, Dandim 0604 Karawang, Sekretaris Daerah, Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kegiatan sidak dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Karawang.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Wakil Bupati, Kapolres, Dandim, Sekretaris Daerah, Satpol PP, dan petugas DPMPTSP menjadi tim inti dalam operasi sidak gabungan ini yang melibatkan koordinasi lintas satuan keamanan dan pemerintahan daerah.

Tim sidak melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap legalitas perizinan usaha, operasional tempat usaha, izin penjualan minuman beralkohol, dan memastikan tidak adanya praktik eksploitasi tenaga kerja anak di bawah umur. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah pelanggaran administrasi serius.

Temuan utama adalah dugaan penggunaan dokumen perizinan yang tidak sesuai dan diduga palsu oleh salah satu tempat hiburan malam. Pemerintah daerah juga menemukan sejumlah tempat usaha lainnya yang masih memerlukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut terkait kelengkapan perizinan dan administrasi.

Bupati Aep Syaepuloh menekankan bahwa pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas usaha yang mengabaikan aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Tidak ada ruang bagi aktivitas usaha yang mengabaikan aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum. Kami mendukung dunia usaha untuk tumbuh dan berkembang, tetapi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, norma sosial, serta tanggung jawab menjaga keamanan lingkungan,” ujar Aep melalui akun media sosial Instagram pribadinya.

Operasi sidak berlangsung Sabtu malam, 13 Juni 2026, di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Lokasi sidak melibatkan salah satu tempat hiburan malam di Karawang yang menjadi fokus utama pemeriksaan dokumen perizinan dan operasional usaha.

Sidak ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Operasi gabungan lintas institusi menunjukkan komitmen Pemkab Karawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama terhadap usaha-usaha yang berpotensi menciptakan kerawanan keamanan atau pelanggaran hukum.

Pemeriksaan juga menjadi antisipasi terhadap praktik-praktik ilegal yang kerap tersembunyi di balik legalitas formal, termasuk pemalsuan dokumen perizinan dan eksploitasi tenaga kerja.

Bupati Aep meminta seluruh pengelola usaha untuk segera melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Terhadap temuan dugaan pemalsuan dokumen, Pemkab Karawang menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut dengan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami menemukan adanya dugaan dokumen yang tidak sesuai dan akan ditelusuri lebih lanjut. Jika terbukti ada pemalsuan atau pelanggaran aturan, tentu akan ada tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Aep juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam akan terus dilakukan secara berkala guna menciptakan situasi daerah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Strategi Pemkab Karawang membedakan antara pelaku usaha yang patuh dan yang melanggar. Bagi yang patuh aturan, pemerintah memberikan apresiasi. Namun, bagi yang melanggar, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas.

“Karawang yang maju adalah Karawang yang tertib, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakat. Bagi yang patuh kami apresiasi, tetapi bagi yang melanggar aturan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Aep.

Operasi sidak ini menjadi sinyal kuat dari Pemkab Karawang bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas usaha yang beroperasi dengan dokumen ilegal atau melakukan praktik eksploitasi tenaga kerja. Sidak gabungan lintas satuan keamanan menunjukkan bahwa pemerintah daerah serius dalam menegakkan hukum dan melindungi keamanan masyarakat.