Daerah

Kampung Seribu Pamali yang Tak Punya Tanah Ulayat

×

Kampung Seribu Pamali yang Tak Punya Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini
Abah Anton di Mandengarkan Aspirasi Sesepuh Kampung Kuta
Abah Anton di Mandengarkan Aspirasi Sesepuh Kampung Kuta

CIAMIS – Ada satu ironi yang tersimpan di timur Jawa Barat.

Kampung ini menjaga adat lebih ketat dibanding banyak kampung adat lain di Tatar Sunda. Warganya masih memegang teguh aturan leluhur. Mereka menjaga hutan larangan. Menolak bangunan permanen berbahan semen. Menjaga ritual adat tahunan. Bahkan memiliki sederet pantangan yang membuatnya dijuluki “Kampung Sarebu Pamali”—kampung seribu larangan.

Namun justru kampung yang paling kuat menjaga warisan leluhur itu ternyata belum memiliki satu hal yang lazim dimiliki masyarakat adat di banyak tempat: tanah ulayat bersama.

Nama kampung itu adalah Kampung Adat Kuta, berada di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis. Letaknya di ujung timur Jawa Barat, berbatasan langsung dengan wilayah Jawa Tengah.

Pekan lalu, mantan Kapolda Jawa Barat yang kini menjabat Ketua Umum Majelis Adat Sunda Jawa Barat, Anton Charliyan, datang berkunjung. Ia tidak datang sebagai pejabat. Ia datang sebagai pendengar.

Mendengar cerita yang selama ini jarang terdengar.

Mendengar suara yang nyaris tak pernah sampai ke meja pengambil kebijakan.

 

Nama “Kuta” ternyata bukan berasal dari kata benteng seperti yang banyak diduga.

Menurut para sesepuh adat, nama itu berasal dari kata Mahkota.

Konon, wilayah tersebut pernah dipersiapkan menjadi cikal bakal pusat pemerintahan Kerajaan Galuh pada masa Prabu Ki Ajar Sukaresi sekitar abad ke-10.

Sejarah itu masih hidup dalam ingatan kolektif warga.

Meski kini hanya dihuni sekitar 97 kepala keluarga, mereka tetap menjaga jejak masa lalu itu dengan penuh kesadaran.

Luas kawasan adat mencapai sekitar 185 hektare.

Sebanyak 31 hektare di antaranya merupakan Leuweung Tutupan, hutan larangan yang tidak boleh diganggu.

Hutan itu bukan sekadar ruang hijau.

Ia adalah benteng ekologis.

Benteng budaya.

Dan benteng spiritual.

Di saat banyak daerah kehilangan tutupan hutan akibat ekspansi ekonomi, masyarakat Kuta justru mempertahankannya secara turun-temurun.

Mereka tidak membutuhkan seminar lingkungan hidup untuk memahami pentingnya konservasi.

Leluhur mereka sudah mengajarkannya jauh sebelum istilah “sustainable development” ditemukan.

 

Tetapi menjaga alam ternyata tidak otomatis membuat hidup menjadi mudah.

Masalah terbesar Kampung Kuta hari ini justru adalah air.

Ironis.

Mereka menjaga hutan.

Namun kesulitan mendapatkan air.

Sawah mereka hanya sekitar 10 hektare dan bergantung sepenuhnya pada hujan.

Saat musim kemarau datang, bukan hanya pertanian yang terganggu.

Untuk mandi dan memasak pun warga harus berhemat.

Padahal di atas kertas, wilayah ini memiliki potensi ekonomi yang menjanjikan.

Tanah huma seluas sekitar 140 hektare ditanami pohon aren, kopi, kelapa dan berbagai komoditas lainnya.

Produksi gula aren dan gula semut mereka dikenal berkualitas baik.

Setelah mendapat pendampingan teknis, produksinya bahkan disebut meningkat hingga dua kali lipat.

Namun potensi itu seperti mobil mewah tanpa bahan bakar.

Ada mesin.

Ada pengemudi.

Ada jalan.

Tapi tidak ada energi yang cukup untuk melaju lebih jauh.

Energi itu bernama air.

 

Masalah kedua adalah sesuatu yang lebih mendasar.

Legalitas tanah ulayat.

Selama ini tanah di Kampung Kuta mayoritas berstatus kepemilikan pribadi.

Belum ada sertifikat tanah ulayat yang menjadi milik bersama masyarakat adat.

Padahal tersedia lahan sekitar 15 hingga 20 hektare yang berpotensi ditetapkan sebagai kawasan komunal adat.

Di banyak daerah Indonesia, pengakuan tanah ulayat bukan hanya soal administrasi.

Ia adalah pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat.

Ia adalah benteng hukum.

Ia adalah jaminan keberlanjutan budaya.

Tanpa itu, masyarakat adat selalu berada dalam posisi rentan.

Mereka menjaga tanah.

Tetapi belum tentu memiliki perlindungan hukum atas tanah yang dijaga.

 

Masalah berikutnya mungkin terdengar sederhana.

Jalan.

Tetapi jalan sering kali menentukan masa depan sebuah kampung.

Sebagian akses menuju Kampung Kuta memang sudah cukup baik.

Namun jalan di dalam kawasan adat sepanjang sekitar 1,3 kilometer rusak berat.

Bagi wisatawan, itu mungkin hanya ketidaknyamanan.

Bagi warga, itu urusan ekonomi.

Urusan pendidikan.

Urusan kesehatan.

Dan urusan harga diri.

 

Yang lebih menarik adalah apa yang tidak dimiliki Kampung Kuta.

Mereka belum memiliki Bale Ageung, balai musyawarah adat.

Belum memiliki Leuit, lumbung padi tradisional.

Belum memiliki Surau yang representatif.

Belum memiliki rumah penyimpanan pusaka adat.

Belum memiliki gerbang kampung adat yang layak.

Padahal identitas budaya tidak hanya hidup dalam ritual.

Ia juga hidup dalam ruang-ruang fisik yang menjadi simbol kebersamaan.

 

Kampung Kuta menyimpan banyak keunikan.

Mayat tidak boleh dimakamkan di dalam kawasan adat.

Jika ada warga meninggal, jenazah harus dibawa keluar kampung.

Dengan berjalan kaki.

Wayang tidak boleh dipentaskan.

Pakaian hitam tidak boleh dipakai saat memasuki hutan larangan.

Bangunan semen tidak diperkenankan.

Mereka yang mengenakan seragam dinas pun tidak bisa sembarangan masuk ke kawasan tertentu.

Bagi sebagian orang modern, aturan itu mungkin terasa aneh.

Namun justru dari aturan itulah identitas Kampung Kuta bertahan selama ratusan tahun.

Di saat dunia berubah cepat.

Di saat budaya lokal banyak yang menghilang.

Kampung Kuta tetap menjadi dirinya sendiri.

 

Yang paling menarik justru datang di akhir pertemuan.

Warga menitipkan satu harapan sederhana.

Mereka ingin dikunjungi gubernur.

Bukan meminta proyek besar.

Bukan meminta pabrik.

Bukan meminta kawasan industri.

Mereka hanya ingin keberadaannya dilihat.

Diakui.

Didengar.

Menurut para sesepuh, sejak masa gubernur terdahulu hingga sekarang, belum ada gubernur Jawa Barat yang datang langsung ke Kampung Adat Kuta.

Padahal kampung ini menyimpan satu pelajaran penting bagi Jawa Barat.

Tentang bagaimana masyarakat menjaga hutan tanpa anggaran negara.

Tentang bagaimana tradisi bertahan tanpa subsidi.

Tentang bagaimana identitas dipertahankan di tengah arus modernisasi.

Kampung Kuta mungkin hanya dihuni 97 keluarga.

Namun sesungguhnya mereka sedang menjaga sesuatu yang jauh lebih besar daripada jumlah penduduknya.

Mereka sedang menjaga ingatan peradaban Sunda.

Pertanyaannya kini sederhana:

Jika masyarakat adat sudah menjaga warisan itu selama berabad-abad, sudahkah negara hadir untuk menjaga mereka?