SUKABUMI — Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Sukabumi dalam menghadirkan regulasi ekonomi kreatif yang diharapkan memperkuat UMKM, mengembangkan potensi lokal, dan membuka lebih banyak lapangan kerja, dalam rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi, Sabtu (20/6/2026).
Rapat membahas tanggapan terhadap Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif sekaligus jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi terkait pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 dan penyertaan modal PT BPR Kota Sukabumi.
Ayep Zaki menegaskan seluruh masukan legislatif menjadi penguat bagi eksekutif dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Seluruh catatan, kritik, dan saran konstruktif dari legislatif merupakan pengingat sekaligus penguat bagi eksekutif untuk terus memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kota Sukabumi,” tegasnya.
Wali Kota juga membeberkan capaian kinerja keuangan daerah yang positif — realisasi pendapatan daerah mencapai 100,45 persen dan PAD sebesar 100,36 persen dari target. Kota Sukabumi pun berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kali berturut-turut sebagai bukti tata kelola keuangan yang akuntabel.
Dalam konteks pengembangan ekonomi kreatif, Pemkot menegaskan penyertaan modal kepada PT BPR Kota Sukabumi akan diarahkan memperluas akses kredit mikro bagi pelaku UMKM, pedagang, PKL, dan pelaku ekonomi kreatif, sekaligus mendukung pemberantasan praktik pinjaman ilegal demi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan mensejahterakan masyarakat.




