SUMEDANG – DPRD Kabupaten Sumedang sahkan dua Raperda strategis lewat Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD, Senin 22 Juni 2026. Langkah nyata jaga ketahanan pangan dan layanan air minum.
Dua Raperda yang disetujui yakni Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perumda Tirta Medal.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir apresiasi sinergi DPRD. “Masukan dan saran selama pembahasan jadi fondasi regulasi kuat, implementatif, adaptif demi masyarakat Sumedang,” ujar Dony.
Dony tegaskan Perda Cadangan Pangan kunci perkuat ketahanan pangan daerah. Jamin ketersediaan pangan saat bencana, krisis, atau gejolak harga. “Pangan hak warga. Pemda wajib punya sistem cadangan kuat agar akses tetap terjaga,” katanya.
Perubahan Perda Perumda Tirta Medal sesuaikan Permendagri 23/2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum. “Perubahan ini perkuat tata kelola profesional, transparan, akuntabel untuk layanan air minum lebih baik,” tambah Dony.
Di paripurna sama, Bupati Dony sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Sumedang kembali raih Opini WTP dari BPK RI untuk ke-12 kali berturut-turut. “Bukti komitmen tata kelola keuangan baik, transparan, akuntabel,” ungkapnya.
Realisasi pendapatan daerah 2025 tembus Rp2,90 triliun atau 98,69 persen dari target. Realisasi belanja Rp2,91 triliun atau 96,85 persen. SiLPA tercatat Rp56,24 miliar.
Dony sebut rapat paripurna ini momentum perkuat fondasi regulasi pembangunan. Pastikan keuangan daerah efektif, akuntabel, dan berpihak ke kesejahteraan warga Sumedang.
Dua Raperda siap jadi payung hukum. Cadangan pangan aman, layanan air minum makin prima.








