Peristiwa

230 Eks Karyawan PT Mewah Mengadu ke DPRD Cimahi, Tuntut Gaji dan Pesangon

×

230 Eks Karyawan PT Mewah Mengadu ke DPRD Cimahi, Tuntut Gaji dan Pesangon

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 230 eks karyawan PT Mewah mengadu ke DPRD Kota Cimahi
Sebanyak 230 eks karyawan PT Mewah mengadu ke DPRD Kota Cimahi karena mengaku belum menerima gaji, pesangon, dan hak normatif sejak di-PHK pada Desember 2025.

CIMAHI – Sebanyak 230 mantan karyawan PT Mewah yang mengaku belum menerima gaji, pesangon, dan hak-hak normatif lainnya mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi IV DPRD Kota Cimahi. Para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Desember 2025 berharap pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian agar hak mereka segera dipenuhi.

Audiensi yang berlangsung di DPRD Kota Cimahi, Kamis (6/8/2026), dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Hj. Ike Hikmawati, didampingi anggota Komisi IV Lilis Yusniawati. Pertemuan turut dihadiri Ketua LSM Forum Peduli Rakyat (FPR) Agus Jakaria, Sekretaris FPR Adang Sutisna, penasihat hukum FPR Iwan Kartiwa, SH, serta lima perwakilan eks karyawan PT Mewah.

Ketua LSM FPR Agus Jakaria menjelaskan, sebanyak 230 pekerja di-PHK sejak Desember 2025. Namun hingga kini mereka mengaku belum menerima pembayaran gaji yang tertunggak, pesangon, maupun hak-hak normatif lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

“Harapan kami DPRD dapat memfasilitasi penyelesaian sehingga seluruh hak para pekerja bisa dipenuhi,” ujar Agus.

Ia mengatakan persoalan tersebut telah berlarut-larut selama berbulan-bulan tanpa adanya kepastian penyelesaian dari pihak perusahaan, sehingga para pekerja memilih menempuh jalur pengaduan melalui DPRD.

Sementara itu, perwakilan eks karyawan, Meimi Hartamia, mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan dalam proses PHK. Saat itu, manajemen perusahaan menyampaikan bahwa PT Mewah mengalami kondisi pailit sehingga tidak dapat melanjutkan operasional.

Namun, menurut Meimi, perusahaan hingga kini masih beroperasi dan bahkan disebut telah merekrut tenaga kerja baru.

“Kalau memang perusahaan pailit, mengapa sekarang masih beroperasi dan menerima karyawan baru. Itu yang membuat kami mempertanyakan dasar PHK yang dilakukan,” katanya.

Para eks karyawan menilai proses PHK tidak dilakukan secara transparan dan hak-hak mereka sebagai pekerja diabaikan. Karena tidak kunjung memperoleh kejelasan, mereka meminta pendampingan LSM sebelum membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Cimahi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Hj. Ike Hikmawati, memastikan seluruh laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

Ia mengatakan Komisi IV akan memanggil Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi dan Pengawas Ketenagakerjaan pada Selasa (11/8/2026) untuk meminta penjelasan sekaligus membahas langkah penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

“Kami menerima seluruh aspirasi yang disampaikan. Langkah selanjutnya, Komisi IV akan memanggil pihak terkait agar persoalan ini dapat dikaji dan diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ike, Jumat (7/8/2026).

Anggota Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Lilis Yusniawati, mengaku prihatin atas kondisi yang dialami ratusan pekerja tersebut. Ia mengimbau para eks karyawan tetap menempuh jalur hukum dan mengikuti seluruh tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Menurutnya, setiap sengketa ketenagakerjaan harus diselesaikan sesuai prosedur agar menghasilkan keputusan yang adil dan memiliki kepastian hukum.

Kasus ini menjadi perhatian DPRD Kota Cimahi karena menyangkut hak normatif ratusan pekerja yang hingga kini masih menunggu kepastian pembayaran gaji, pesangon, dan hak-hak lainnya yang mereka klaim belum dipenuhi oleh pihak perusahaan.